Kedapatan Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Polsek Sokobanah Polres Sampang berhasil menangkap satu orang pelaku dalam tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka bernama M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap saat membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu di Jl. Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 (Dua) buah kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat 4,62 Gram dan 0,24 Gram. Juga 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol M-4899-BD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Gama Rizaldi mengungkapkan, bahwa sebelumnya anggota Polsek Sokobanah telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di Wilkum Polsek Sokobanah.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki-laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya Kecamatan Sokobanah Sampang yang membawa 2 (dua) plastik klip yang berisi sabu dengan cara disimpan di saku baju sebelah kiri.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas memberhentikan tersangka dan melakukan pemerikasaan yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang di taruh di kantong baju,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Senin (12/05).

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan
Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Berita Terbaru