SAMPANG, detikkota.com – Polsek Sokobanah Polres Sampang berhasil menangkap satu orang pelaku dalam tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka bernama M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap saat membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu di Jl. Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 (Dua) buah kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat 4,62 Gram dan 0,24 Gram. Juga 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol M-4899-BD.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Gama Rizaldi mengungkapkan, bahwa sebelumnya anggota Polsek Sokobanah telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di Wilkum Polsek Sokobanah.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki-laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya Kecamatan Sokobanah Sampang yang membawa 2 (dua) plastik klip yang berisi sabu dengan cara disimpan di saku baju sebelah kiri.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian petugas memberhentikan tersangka dan melakukan pemerikasaan yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang di taruh di kantong baju,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Senin (12/05).
Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.