JAKARTA, detikkota.com – Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo Prabowo Subianto terkait dugaan praktik kecurangan pengusaha yang menjual beras biasa dengan label premium. Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin (21/7/2025).
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum siap menjalankan instruksi Presiden RI,” ujar Anang.
Dugaan kecurangan tersebut mencakup praktik pengoplosan beras kualitas rendah yang dikemas dan dijual seolah-olah sebagai beras premium. Anang menyebut, Kejaksaan akan menangani kasus ini sesuai dengan tugas dan fungsinya serta siap berkolaborasi dengan instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Kementerian Pertanian, dan pihak-pihak lainnya yang relevan,” ujarnya.
Meskipun belum dilibatkan secara langsung dalam proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian, Kejaksaan menyatakan siap untuk ambil bagian jika diperlukan. “Kita belum memastikan detail kasus dan modus operandinya, tetapi prinsipnya kami siap bersinergi sesuai kewenangan kami,” tegas Anang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidatonya di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Minggu (20/7/2025), memerintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian untuk mengusut serta menindak tegas para pelaku yang menjual beras biasa dengan harga premium.
“Masih banyak permainan jahat dari pengusaha yang menipu rakyat, beras biasa dijual sebagai premium dan dinaikkan harganya seenaknya. Ini pelanggaran, dan saya minta ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Presiden.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga mengungkapkan bahwa beras oplosan telah beredar di berbagai tempat, termasuk minimarket dan supermarket. Dalam banyak kasus, beras tersebut dikemas seolah-olah premium, namun kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai. Beberapa merek bahkan hanya mengisi kemasan 5 kilogram dengan 4,5 kilogram beras.
Akibat praktik ini, kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun. “Kalau ini terjadi selama lima tahun saja, total kerugiannya bisa mencapai Rp500 triliun,” ujar Amran.
Sejumlah minimarket telah menarik produk bermasalah tersebut dari rak, namun proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang teridentifikasi tetap berlanjut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas distribusi pangan di Tanah Air.