Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025).

PROBOLINGGO, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025), dan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Mohammad Anggidigdo, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata, serta Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho. Perwakilan Kodim 0820, Rupbasan Kelas II Probolinggo, Dinkes Kabupaten Probolinggo, Bank Indonesia Malang, BNNK Probolinggo dan jajaran Kejari turut hadir.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, seperti narkotika, senjata tajam, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, KDRT, perjudian, uang palsu, penipuan hingga pembunuhan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 18 senjata tajam, 48.531 butir Trihexyphenidyl, 18.549 butir Dextrometrophan, 289,053 gram sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, 188,86 gram ganja, 13 timbangan elektrik, satu buku tabungan, dua kartu ATM, dan 14 benda radioaktif. Barang bukti radioaktif akan diserahkan ke BRIN Jakarta untuk pemusnahan sesuai prosedur keselamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk perlindungan masyarakat. “Tujuan utama pemusnahan ini adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pemusnahan juga membawa pesan kuat dalam pemberantasan kejahatan. “Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel dan transparan. Setiap pemusnahan barang bukti adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan,” tegasnya.

Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto memberikan apresiasi atas langkah Kejari. Menurutnya, kegiatan ini sekaligus menunjukkan transparansi sistem peradilan pidana. “Kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten dan bertanggung jawab. Ini menjadi bentuk jaminan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan kembali ke lingkungan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan pentingnya sinergi antar lembaga. “Penanganan kejahatan membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Kita harus saling menguatkan karena keberhasilan penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata menegaskan pemusnahan dilakukan karena sebagian barang bukti bersifat berbahaya. “Sebagian barang bukti yang dimusnahkan hari ini memiliki sifat berbahaya dan sangat rawan untuk disalahgunakan. Karena itu putusan pengadilan memerintahkan pemusnahan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penanganan barang bukti uang palsu yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga. “Dalam forum sebelumnya kami telah berdiskusi dan pemusnahan hari ini menjadi awal sinergi penyelesaian barang bukti uang palsu di masa mendatang,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti skala besar ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan barang-barang berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

Penulis : Sya

Editor : Sya

Berita Terkait

Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing
Pemerintah Siapkan Berbagai Moda Transportasi dan Operasi Ketupat untuk Mudik Lebaran 2026
Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW untuk Perkuat Listrik di Wilayah Kepulauan
Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran
Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H
Bapperida Bangkalan Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Bantuan Program 2027
Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA ASN Jelang hingga Pasca Lebaran
Pemkot Surabaya Targetkan THR Cair Paling Lambat Pekan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:29 WIB

Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Siapkan Berbagai Moda Transportasi dan Operasi Ketupat untuk Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:47 WIB

Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW untuk Perkuat Listrik di Wilayah Kepulauan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB