Kejari Sidoarjo Terima Pelimpahan Kasus Pengepakan Rokok Ilegal Porong

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Kasus pengepakan rokok ilegal di Dusun Bendungan Desa Pesawahan, Porong awal Februari lalu kini memasuki babak baru, Jumat (1/4/2022). Kasus yang menjerat NA sebagai tersangka, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan oleh penyidik dari Bea Cukai Sidoarjo. Dia menjelaskan, selain tersangka NA, Kejari Sidoarjo juga telah menerima sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

“Iya karena yang berwenang dalam penyidikan kasus cukai ini adalah Bea Cukai. Jadi setelah selesai proses penyidikan, kini dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Raka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raka menambahkan, saat ini kejaksaan tengah mempersiapkan sejumlah berkas guna persidangan kasus tersebut. Mulai dari berkas dakwaan pasal hingga tuntutannya. Tersangka pun juga saat ini sudah ditahan di Kejari Sidoarjo.

“Iya setelah ini bakal lanjut proses untuk persidangannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada tanggal 4 Februari 2022 lalu, petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang memproduksi rokok ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang karyawan berinisial NA di lokasi tersebut.

Selain itu, sejumlah alat bukti juga berhasil diamankan petugas seperti, 13 kardus rokok batangan, 160 pres rokok merek LM, 53 pres rokok merek Turbo, 11 pres rokok Mocacino, 30 pres rokok merek Luxio, 20 bendel cukai rokok, grenjeng hingga elemen pemanas. [Redho]

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru