Kejari Sumenep Dalami Kasus Dugaan Fraud BSI, Penyidik Periksa 6 Saksi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma.

SUMENEP, detikkota.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan fraud yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang setempat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Terbaru, tim penyidik Kejari Sumenep memeriksa 6 orang nasabah BSI, dan 1 di antarnya merupakan warga Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 6 orang nasabah yang salah satunya warga Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengumpulkan sejumlah bukti atas dugaan kerugian negara yang dilakukan BSI pada tahun 2016-2017 silam.

“Kita sudah periksa para nasabah, ada enam orang yang telah diperiksa, lima dari Sumenep dan satu tinggal di Surabaya,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).

Dalam kasus itu, lanjutnya, diduga ada kerugian BSI sebesar belasan miliar rupiah.

Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap 1 orang nasbah lainnya, namun tidak pernah datang tanpa alasan.

“Nasabah yang satu ini sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan, tapi tetap tidak hadir. Dan ini kita panggil lagi untuk datang minggu depan. Kalau masih tetap tidak datang, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Menurutnya, pada Pasal 224 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa mangkir atas panggilan pihak berwenang karena alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagia suatu tindak pidana.

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, Pasal 21 Undnag-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bunyi pasal yang dimaksud, setiap orang yang dengan sengaja mencegah dan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun cara dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta rupiah” paparnya.

Temuan lain, lanjutnya, tim penyidik juga menemukan alamat nasabah yang tidak sesuai dengan daftar yang ada.

“Setelah dicek ke lokasi ternyata tidak ada orangnya sebagaimana alamat yang tertera di daftar,” pungkas Dony.

Berita Terkait

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:29 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terbaru