Kejari Sumenep Dalami Kasus Dugaan Fraud BSI, Penyidik Periksa 6 Saksi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma.

SUMENEP, detikkota.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan fraud yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang setempat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Terbaru, tim penyidik Kejari Sumenep memeriksa 6 orang nasabah BSI, dan 1 di antarnya merupakan warga Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 6 orang nasabah yang salah satunya warga Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengumpulkan sejumlah bukti atas dugaan kerugian negara yang dilakukan BSI pada tahun 2016-2017 silam.

“Kita sudah periksa para nasabah, ada enam orang yang telah diperiksa, lima dari Sumenep dan satu tinggal di Surabaya,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).

Dalam kasus itu, lanjutnya, diduga ada kerugian BSI sebesar belasan miliar rupiah.

Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap 1 orang nasbah lainnya, namun tidak pernah datang tanpa alasan.

“Nasabah yang satu ini sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan, tapi tetap tidak hadir. Dan ini kita panggil lagi untuk datang minggu depan. Kalau masih tetap tidak datang, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Menurutnya, pada Pasal 224 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa mangkir atas panggilan pihak berwenang karena alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagia suatu tindak pidana.

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, Pasal 21 Undnag-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bunyi pasal yang dimaksud, setiap orang yang dengan sengaja mencegah dan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun cara dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta rupiah” paparnya.

Temuan lain, lanjutnya, tim penyidik juga menemukan alamat nasabah yang tidak sesuai dengan daftar yang ada.

“Setelah dicek ke lokasi ternyata tidak ada orangnya sebagaimana alamat yang tertera di daftar,” pungkas Dony.

Berita Terkait

Polres Sumenep Selidiki Temuan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting
Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino
Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:36 WIB

Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Berita Terbaru