SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah mengajukan 8 perkara untuk diselesaikan melalui restorative justice (RJ) kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada 2022. Sementara awal 2023, mengajukan 3 perkara.
Rincian perkara yang diajukan untuk mendapatkan RJ, tahun 2022 ada 8 perkara; yakni 2 perkara narkotika, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara penadahan dan 3 perkara pengeroyokan. Sementara yang diajukan pada 2023 yaitu 1 perkara narkotika dan 2 perkara penganiayaan.
Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, untuk pengajuan RJ tahun 2022 hanya disetujui 5 perkara untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. “Tiga ditolak. Semua perkara pengeroyokan karena ancaman pidana di atas 5 tahun, dan tidak termasuk dalam syarat untuk diusulkan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative”, jelasnya, Jumat (3/3/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, untuk 3 usulan RJ tahun 2023 semuanya disetujui. Ketiga perkara RJ sudah diselesaikan pada akhir Februari lalu. “yang narkotika kita pindahkan ke rumah rehab, dan yang penganiayaan kita kembalikan pada keluarga masing masing”, tembahnya.
Slamet menjelaskan, tujuan penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula, setelah tercapai perdamaian dari para pihak. “Apabila yang bersangkutan bersedia meminta maaf dan korban bersedia memaafkan, perkara tersebut kita bawa ke rumah RJ, untuk proses perdamaian”, imbuhnya.
Tahun 2022, Kejari Sumenep telah mendirikan 2 rumah Restoratif Justice (RJ), masing-masing rumah RJ Mandhapa di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dan rumah RJ di Universitas Wiraraja Madura.(red)