Kemenag Keluarkan SK Perubahan Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 9 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

JAKARTA detikkota.com Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Dalam SK tersebut, terdapat perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang pada sebelumnya jatuh pada 19 Oktober digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Kemenag beralasan pergeseran itu dilakukan, merupakan upaya untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Hal ini juga sebagai langkah untuk menghindari munculnya klaster baru pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya berharap, penundaan hari libur dapat mengurangi mobilitas masyarakat diruang-ruanh sosial atau kerumunan. Karena berpotensi jadi titik awal penularan

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip dari Kompas.com (9/8/2021

Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan pedoman penyelenggaraan hari besar dalam situasi pandemi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021)

Menurut pria yang juga mantan Ketua GP Ansor ini, dalam penyusunan pedoman tersebut berbasis kepada kondisi atau status di setiap daerah dalam konteks pandemi Covid-19

Yaqut kemudian merinci, untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” urainya.

Ia juga meminta kepada setiap penyelenggara kegiatan, agar menggunakan QR Code PeduliLindungi.
Begitupun peserta atau jama’ah yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” katanya. (TH)

Berita Terkait

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkutan Laut Lebaran 2026, Kapasitas Capai 3,2 Juta Penumpang
Perdana, 2.280 Ton Beras Indonesia Dikirim untuk Konsumsi Jemaah Haji 2026
Jelang Lebaran 2026, THR ASN dan Swasta Cair, Ojol Dapat BHR
Imbas Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Sepakati 10 Langkah Mitigasi untuk Jemaah Umrah
Menteri KKP Setujui SPBN dan Bantuan Kapal untuk Nelayan Banyuwangi
Menteri KKP Tinjau Progres Kampung Nelayan Merah Putih Banyuwangi
6.047 Jemaah Umrah Telah Kembali, Kemenhaj Imbau Penundaan Keberangkatan Sementara
Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah, Keamanan WNI Jadi Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:29 WIB

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkutan Laut Lebaran 2026, Kapasitas Capai 3,2 Juta Penumpang

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:29 WIB

Perdana, 2.280 Ton Beras Indonesia Dikirim untuk Konsumsi Jemaah Haji 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:01 WIB

Jelang Lebaran 2026, THR ASN dan Swasta Cair, Ojol Dapat BHR

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:14 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Sepakati 10 Langkah Mitigasi untuk Jemaah Umrah

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:53 WIB

Menteri KKP Setujui SPBN dan Bantuan Kapal untuk Nelayan Banyuwangi

Berita Terbaru