Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, Bekerja Sampai Desember 2024

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Menyusul maraknya produk ilegal yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, bahwa Satgas ini hadir dengan tujuan menangani masalah impor.

“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” ucap Zulhas, pada Jumat (19/07) pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan juga mengatakan, satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang masuk ke negeri tanpa izin.

Satgas ini menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Bara pun menyebut institusinya juga telah berkoordinasi dengan organisasi pengusaha dan kementerian terkait. Selain harus mencapai tujuan utamanya, satgas barang impor ilegal juga hadir membawa beberapa gebrakan. Berikut adalah gebrakan dari satgas barang impor ilegal, yaitu:

Sesuai dengan tujuannya, satgas barang impor ilegal menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor.

“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan langsung bekerja,” jelas Zulhas.

Satgas ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan pajak.

“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindak hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan,” lanjut Zulhas.

Zulhas menyampaikan, satgas barang impor ilegal melibatkan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.

“Anggota ini akan membantu tugas-tugas untuk mengatasi masalah impor di dalam negeri,” kata Zulhas.

Selama bertugas, satgas barang impor ilegal harus fokus mengawasi jenis-jenis barang tertentu, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT) lainnya, elektronik, alas kaki, produk kecantikan, akaian, dan keramik. Satgas ini hanya mengawasi barang tersebut. Tidak semua barang berada dalam pengawasan satgas ini.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan satgas barang impor ilegal akan berlaku satu tahun. Namun, masa kerja satgas ini dapat diperpanjang pemerintah, jika masih diperlukan.

“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi (satgas pengawasan barang impor ilegal). Produknya juga bisa ditambah lagi,” tutur Moga.

Berita Terkait

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas
Banyuwangi Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional
Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah
Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
TMMD ke-125, Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan Nasional dari Mabesad
Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas
Pesan Pejabat Baru Usai Dilantik Presiden Prabowo: Komitmen Pengabdian dan Penguatan Komunikasi Pemerintah
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:02 WIB

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas

Kamis, 18 September 2025 - 13:50 WIB

Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah

Kamis, 18 September 2025 - 13:48 WIB

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kamis, 18 September 2025 - 10:14 WIB

TMMD ke-125, Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan Nasional dari Mabesad

Kamis, 18 September 2025 - 00:34 WIB

Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB