JAKARTA detikkota.com– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), memastikan bahwa kartu nikah digital yang sempat viral di media sosial bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag alias hoax
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (25/8/2021)
Kamaruddin kemudian menguraikan format resmi kartu nikah yang dikeluarkan oleh Kemenag, “Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” urainya
Hal itu sangatlah berbeda dengan kartu nikah viral di media sosial, yang mana termuat format, foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Lagian kata Kamaruddin, mulai Agustus 2021, pihaknya sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Makanya kata dia, setiap pasangan pengantin yang menikah pada bula ini hanya akan mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” paparnya
Lebih lanjut Kamaruddin menambahkan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Bagi pasangan yang ingin mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Hanya dengan mengakses Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb
Selanjutnya, pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah dan data secara lengkap. nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandasnya. (TH)