Kepala BPN Bondowoso Akan Dilaporkan, Begini Menurut Kuasa Hukum Midin

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, detikkota.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso dilaporkan Arifin Hariyono, S.H., kuasa hukum Midin dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.

Arifin Hariyono menyampaikan kepada awak media, bahwa ada tiga nama yang dilaporkan pihaknya. “Saya selaku kuasa hukum dari Midin melaporkan tiga nama sekaligus,” kata Arif, Kamis (01/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun diantaranya ; Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso yang beralamat di kantor Jln Imam Bonjol No 5 Bondowoso, inisial Haji B, 42 tahun yang bertempat tinggal di Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso, dan Oknum Haji S, 37 tahun bertempat tinggal di Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso.

“Dalam hal ini sudah jelas bahwa, terbitnya dua sertifikat tersebut wajib saya laporkan, sebab, sertifikat yang saya duga itu palsu kini dijadikan acuan dalam penguasaan lahan oleh pihak terlapor, sementara itu tanah tersebut milik klein saya, hingga saat ini tanah klein saya dikuasai oleh pihak terlapor,” katanya

Dalam perkara dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat mendatangkan suatu kerugian (palsu) dan juga menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akte/sertipikat yang dalam menggunakannya tersebut mendapatkan kerugian: seperti yang dimaksud dan diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP : Pasal 264 ayat 1e dan 2 KUHP: dan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP

Dalam perkara dugaan pemalsuan akte/sertifikat Arifin Hariyono, S.H., langsung di tunjuk sebagai kuasa hukum dari Tima (90) alamat Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso, dan anaknya bernama Midin alias pak Halili (43) dengan tempat tinggal di Jl Srikoyo Atas Gang II, Lingkungan Patrang Tengah, RT 4 RW 9, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. (tim).

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Kamtibmas
Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin
Damkar Pamekasan Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil Box
Sumenep Komitmen Wujudkan Lingkungan Digital Sehat Tanpa Judi Online
Kebakaran Hanguskan Deretan Pertokoan di Ganding, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta
Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Kamtibmas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Damkar Pamekasan Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil Box

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:25 WIB

Sumenep Komitmen Wujudkan Lingkungan Digital Sehat Tanpa Judi Online

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kebakaran Hanguskan Deretan Pertokoan di Ganding, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Berita Terbaru