Ketua DPD RI Warning Kepala Daerah untuk Belanjakan Dana Mengendap di Bank

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, detikkota.com – Fakta mengejutkan terkait pengendapan dana pemerintah daerah (pemda) membuktikan bahwa kepala daerah belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat.

Dana pemda yang masih terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis. Hingga November 2020 lalu, pemda masih memiliki dana di perbankan sebesar Rp218,6 triliun.

Tentu saja hal itu menjadi perhatian khusus. Salah satunya datang dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia memberikan warning kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19 agar segera teratasi dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Pengendapan dana yang bersumber dari realiasi APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut menurut LaNyalla menjadi sinyal bahwa penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik.

Termasuk juga program pemulihan ekonomi. “Saya ingatkan agar kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memerhatikan masyarakat yang membutuhkan. Segera lakukan serapan anggaran, lakukan belanja daerah,” ingat LaNyalla.

LaNyalla meminta kepada kepala daerah tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank. “Kita berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat,” harap dia.

LaNyalla mengingatkan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menyampaikan terkait hal ini bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi harus hati-hati,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah daerah mengendapkan dana sebesar Rp218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlahnya turun Rp28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp238,8 triliun.

“Sampai November 2020 lalu pemda masih memiliki dana di perbankan Rp218,6 triliun. Sebuah angka luar biasa besar,” ucap Sri Mulyani Konferensi Pers: Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020.

Sri Mulyani menyatakan realisasi ini membuktikan sebagian pemda masih belum bisa mengeksekusi belanja. Hal ini khususnya yang terkait dengan penanganan Covid-19. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Jet Tempur TNI AU Saat Kunjungan ke Magelang
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Penumpang Bandara Banyuwangi Naik 5 Persen Selama Libur Lebaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Berita Terbaru