SUMENEP, detikkota.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep, Atmawi atau biasa dipanggil Pak Wi, korban ledakan bom ikan (bukan molotov) di Dusun Laok, Desa Batas, Kecamatan Dasuk, akhirnya dipulangkan.
Namun, pria berusia 53 tahun itu dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Sehingga, pemilik barang berbahaya tersebut nantinya bisa terungkap.
”Kasus ini terus kita dalami,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (6/1/2024).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden bom ikan tersebut bukanlah aksi teror. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah bahan peledak (handak) tersebut milik Atmawi atau bukan.
”Kami masih mendalami keterangan saksi (Atmawi),” tuturnya.
Dia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) ledakan tepat dinrumah singgah milik Atnawi. Saat insiden itu terjadi, tidak ada satu pun orang yang melihat.
”Karena ada beberapa pernyataan yang berbeda, saksi harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolres,” tegas Irwan.
Diberitakan sebelumnya, suasana Dusun Laok, Desa Bates, Kecamatan Dasuk geger setelah warga setempat bernama Atmawi menjadi korban ledakan.
Akibat kejadian itu, sepeda motor dan musala di TKP ledakan rusak. Atmawi juga mengalami gangguan pendengaran.
Kasus tersebut pun diselidiki Satreskrim Polres Sumenep dan Satuan Gegana Polda Jatim.
Dalam pemeriksaan awal, aparat kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor, bungkus plastik bondet, tali rafia, dan sisa serbuk mesiu yang belum terbakar. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep.