SUMENEP, detikkota.com – Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sumenep memastikan 18 ton pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke luar Madura bukan berasal dari distributor di Kabupaten Sumenep.
Anggota KP3 Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, ada 6 distributor pupuk yang bertanggung jawab atas pendistribusian pupuk bersubsidi di Sumenep. Setiap pupuk bersubsidi, wajib berstempel distributor.ĺ
Ketika pihaknya mendampingi Polres Sumenep melakukan penyitaan, lanjutnya, tidak ada satu pun sak pupuk berstempel salah satu distributor di Sumenep.
“Kami punya data distributor. Ketika kami lihat, ternyata tidak ada identitas distribitor pupuk bersubsidi di saknya. Maka kami pastikan, itu pupuk luar Sumenep,” tegas pria yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep itu, Jumat (24/3/2023).
Meski demikian, pihaknya mendesak Polres Sumenep segera menangkap otak penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi.
“Kemarin kan hanya sopirnya yang ditangkap, maka pelaku utama harus segera ditangkap juga,” pintanya.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengaku kesulitan mendeteksi daftar pencarian orang (DPO) berinisal W, sehingga kasus itu sejauh ini masih terkesan mandek.
“Kalau DPO kita tangkap, baru kasus ini kami majukan. Dua kali kami geledah rumahnya, tapi nihil. Kami akan terus mencarinya,” tegasnya.
Pada kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, polisi hanya berhasil membekuk 2 orang, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut pupuk.
Dua orang itu adalah H (34) warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan IH (40) warga Desa Panaguen Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara W, yang diduga sebagai otak dari kasus itu, ditetapkan sebagai DPO.(red)