KPU Atur Jadwal Kampanye Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui penerbitan Peraturan KPU (PKP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan itu resmi berlaku pada tanggal diundangkan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 85 PKPU tersebut, Rabu (26/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam salah satu pasal dalam PKPU tersebut memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU itu termuat dalam lampiran.

“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi Pasal 7 PKPU tersebut.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2 hingga 22 Juni 2024.

Secara umum, berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

1. Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024; Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

2. Tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024; Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring.

3. Tanggal 11 sampai 13 Februari 2024: Masa tenang.

4. Tanggal 2 sampai 22 Juni 2024; Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

5. Tanggal 23 hingga 25 Juni 2024; Masa tenang.

Berita Terkait

Peta Sekda Sumenep Berubah: Arif Firmanto Mundur, Eri Susanto Gugur
Satu Mengundurkan Diri, Satu Gugur, Seleksi Sekda Sumenep 2026 Tinggalkan Enam Nama
Diduga Alergi Kritik, Komunikasi Warga dan Jurnalis dengan Kepala DPUTR Purwakarta Disebut Diblokir
Wakapolres Sumenep Resmi Berganti, Kompol Haris Darma Sucipto Jabat Wakapolres
Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model
Calon Sekda Sumenep yang Masuk Tahap Assessment
Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Jalan Rawan Genangan dengan Metode Overlay
Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:11 WIB

Peta Sekda Sumenep Berubah: Arif Firmanto Mundur, Eri Susanto Gugur

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:53 WIB

Satu Mengundurkan Diri, Satu Gugur, Seleksi Sekda Sumenep 2026 Tinggalkan Enam Nama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Diduga Alergi Kritik, Komunikasi Warga dan Jurnalis dengan Kepala DPUTR Purwakarta Disebut Diblokir

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:32 WIB

Wakapolres Sumenep Resmi Berganti, Kompol Haris Darma Sucipto Jabat Wakapolres

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:54 WIB

Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model

Berita Terbaru