KPU-Bawaslu-Satpol PP Sumenep Sepakat Tertibkan APS Serupai APK

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid.

SUMENEP, detikkota.com – Maraknya baliho alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera ditertibkan.

Keputusan itu berdasarkan kesepakaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dari pantauan 2 lembaga penyelenggara Pemilu, baliho atau bener itu bertebaran di sejumlah titik jalan berisi gambar calon dan partai pengusung, bahkan nomor urut caleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Baliho umumnya dapat diduga bukan APS, melainkan APK. Sebab, ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” jelas Mustafid, Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, KPU telah bersepakat dengan Bawaslu setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep untuk menyikapi banyaknya baliho yang dipasang, baik oleh partai politik maupun calon legislatif.

”Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut,” imbuhnya.

Selain kuat diduga sebagai APK, baliho juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon.

”Memang, untuk penindakan bukan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain menegaskan, telah berkirim surat kepada parpol peserta Pemilu 2024 supaya menertibkan APK sampai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP Sumenep.

Pihaknya juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye pada 28 November 2023, parpol atau caleg tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk memasang APK.

”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau baner yang memenuhi unsur kampanye. Jika tidak ada upaya koperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing
Pemerintah Siapkan Berbagai Moda Transportasi dan Operasi Ketupat untuk Mudik Lebaran 2026
Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW untuk Perkuat Listrik di Wilayah Kepulauan
Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran
Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H
Bapperida Bangkalan Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Bantuan Program 2027
Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA ASN Jelang hingga Pasca Lebaran
Pemkot Surabaya Targetkan THR Cair Paling Lambat Pekan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:29 WIB

Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Siapkan Berbagai Moda Transportasi dan Operasi Ketupat untuk Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:47 WIB

Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW untuk Perkuat Listrik di Wilayah Kepulauan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB