KPU-Bawaslu-Satpol PP Sumenep Sepakat Tertibkan APS Serupai APK

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid.

SUMENEP, detikkota.com – Maraknya baliho alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera ditertibkan.

Keputusan itu berdasarkan kesepakaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dari pantauan 2 lembaga penyelenggara Pemilu, baliho atau bener itu bertebaran di sejumlah titik jalan berisi gambar calon dan partai pengusung, bahkan nomor urut caleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Baliho umumnya dapat diduga bukan APS, melainkan APK. Sebab, ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” jelas Mustafid, Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, KPU telah bersepakat dengan Bawaslu setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep untuk menyikapi banyaknya baliho yang dipasang, baik oleh partai politik maupun calon legislatif.

”Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut,” imbuhnya.

Selain kuat diduga sebagai APK, baliho juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon.

”Memang, untuk penindakan bukan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain menegaskan, telah berkirim surat kepada parpol peserta Pemilu 2024 supaya menertibkan APK sampai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP Sumenep.

Pihaknya juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye pada 28 November 2023, parpol atau caleg tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk memasang APK.

”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau baner yang memenuhi unsur kampanye. Jika tidak ada upaya koperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Konkerkab I PGRI Sumenep Jadi Momentum Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pemkab Sumenep Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Digital
Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan
Tangani Sampah Wisata, Lumajang Galakkan Gerakan Indonesia Asri
UNDP Tertarik Kembangkan Inovasi Banyuwangi Usai Bertemu Bupati Ipuk
Bupati Ipuk Gowes ke Kantor, Ajak ASN Banyuwangi Kurangi Penggunaan BBM
Halal Bihalal Disbudporapar Sumenep Perkuat Soliditas dan Kinerja Organisasi
Disnaker Sumenep Gandeng Indomaret, Buka Rekrutmen Gratis bagi Lulusan SMA/SMK

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:47 WIB

Konkerkab I PGRI Sumenep Jadi Momentum Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 2 April 2026 - 12:44 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Digital

Kamis, 2 April 2026 - 11:02 WIB

Tangani Sampah Wisata, Lumajang Galakkan Gerakan Indonesia Asri

Kamis, 2 April 2026 - 10:59 WIB

UNDP Tertarik Kembangkan Inovasi Banyuwangi Usai Bertemu Bupati Ipuk

Kamis, 2 April 2026 - 10:57 WIB

Bupati Ipuk Gowes ke Kantor, Ajak ASN Banyuwangi Kurangi Penggunaan BBM

Berita Terbaru