KPU-Bawaslu-Satpol PP Sumenep Sepakat Tertibkan APS Serupai APK

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid.

SUMENEP, detikkota.com – Maraknya baliho alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera ditertibkan.

Keputusan itu berdasarkan kesepakaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dari pantauan 2 lembaga penyelenggara Pemilu, baliho atau bener itu bertebaran di sejumlah titik jalan berisi gambar calon dan partai pengusung, bahkan nomor urut caleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Baliho umumnya dapat diduga bukan APS, melainkan APK. Sebab, ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” jelas Mustafid, Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, KPU telah bersepakat dengan Bawaslu setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep untuk menyikapi banyaknya baliho yang dipasang, baik oleh partai politik maupun calon legislatif.

”Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut,” imbuhnya.

Selain kuat diduga sebagai APK, baliho juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon.

”Memang, untuk penindakan bukan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain menegaskan, telah berkirim surat kepada parpol peserta Pemilu 2024 supaya menertibkan APK sampai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP Sumenep.

Pihaknya juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye pada 28 November 2023, parpol atau caleg tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk memasang APK.

”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau baner yang memenuhi unsur kampanye. Jika tidak ada upaya koperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terbaru