SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan pasangan Achmad Fauzi dan Nyai Hj Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.
Penetapan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, Jumat (22/1/2021) malam, di Pendopo KPU Sumenep Jl. Asta Tinggi No. 99. Sumenep.
Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, dengan pembacaan basmalah A. Warits. S.Sos, Ketua KPU Sumenep, resmi menetapkan pasangan Fauzi-Eva sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditandai dengan mengetok palu.
“Dengan pembacaan bismillah KPU Sumenep menetapkan pasangan nomor urut 1 Achmad Fauzi Nyai Hj. Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih,” ucapnya sembari mengetuk palu, Jumat (22/1) malam.
Selain itu, DR. Rahbini Divisi Teknis KPU Sumenep menambahkan, bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 telah berakhir setelah penetapan pasangan terpilih dilakukan.
“Penetapan ini berdasarkan SK KPU Kabupaten Sumenep dengan Nomor 08/PL.02.7-KPT/3529/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020,” jelas DR. Rahbini.
Dengan SK tersebut, dia menambahkan, paslon Fauzi-Eva sah dinyatakan sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 9 Desember 2020 lalu.
Menurutnya, penetapan pemenang dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada, dan pada tanggal 20 Januari KPU Kabupaten Sumenep menerima Surat dari MK.
“Surat BRPK kita terima sekitar tanggal 20 Januari 2020, Sesuai aturan kita punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan paslon pemenang Pilkada Sumenep 2020 ini,” terangnya.
Di malam penetapan pasangan calon pada Pilkada 2020 ini, KPU Sumenep juga langsung mengajukan usulan pelantikan ke DPRD setempat yang selanjutnya akan di ajukan pasangan Fauzi-Eva tersebut ke Gubernur Jawa Timur.
“Nanti pak Gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Perlu diketahui, hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Sumenep 2020 pada tanggal 16 Desember lalu, Paslon nomor urut 1, Achmad Fauzi dan Nyai Hj. Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) meraih 319.876 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Fattah Jasin dan KH Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai) memperoleh 296.676 suara.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep beserta Jajaran, Perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, Paslon terpilih, Pimpinan Partai pengusung, Bawaslu dan Perwakilan DPRD Kabupaten Sumenep. (Md)