KPU Sumenep Konsultasi ke KPU Jatim soal Rekomendasi Bawaslu Setempat

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetia Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetia Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat soal pejabat negara, mulai dari Kepala Desa (Kades), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masuk Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumenep pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetia Utama mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.

“Kami telah berkonsultasi ke KPU Jatim terkait rekomendasi dari Bawaslu Sumenep yang menyebut ada beberapa Caleg yang sebelumnya menjabat sebagai Kades, anggota BPD dan pendamping PKH masuk di DCS,” jelasnya, Kamis (28/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pejabat negara yang masih aktif, lanjutnya, Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri dari pekerjaannya dan surat itu tidak dapat ditrik kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga akan menindaklanjuti dan berkoodinasi dengan partai politik (Parpol) pengusung. Nanti akan dicek satu-satu,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam rekomendasi Bawaslu tersebut, sebagian pejabat negara telah menyerahkan surat pengunduran diri melalui Silon dan sebagian lainnya memang belum.

“Intinya, soal rekomendasi itu KPU akan melakukan koordinasi dulu,” pungkas Dekki.

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru