KPU Sumenep Lakukan Verifikasi Lapangan Berkas Bacaleg

Tim verifikasi KPU Sumenep sedang mengunjungi sekolah untuk melakukan verlap berbas bacaleg.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tengah memverifikasi perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat Pemilu 2024 hingga 6 Agustus 2024.

Selama proses verifikasi, Tim Verifikator KPU melakukan klarifikasi ke Lembaga atau Instansi berwenang untuk memastikan keabsahan berkas Bacaleg.

Banner

”Selain mengecek seluruh berkas di dokumen persyaratan melalui sistim informasi pencalonan (Silon), tim juga melakukan klarifikasi langsung,” kata Decky Praseta Utama, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, terdapat 6 berkas persyaratan yang perlu diklarifikasi karena dinilai meragukan keabsahaannya. Semuanya berkaitan dengan keabsahaan syarat ijazah, seperti legalisir foto copy ijazah yang tidak jelas dan perubahan nama lembaga.

Dalam proses itu, lanjutnya, KPU mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen atau surat keterangan untuk memastikan keabsahannya sebagai dasar mengambil keputusan memenuhi syarat atau tidak.

”Misal soal legalisir ijazah, Tim mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan. Benar tidak lembaga tersebut yang mengeluarkan,” jelasnya.

Kata Decky, KPU nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi dokumen perbaikan syarat Bacaleg dalam bentuk berita acara kepada partai politik (parpol) pengusung. Total jumlah Bacaleg yang diajukan 16 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Sumenep sebanyak 659.

”Tahapannya masih panjang hingga penetapan calon nanti. Setelah verifikasi baru penyusunan draf Daftar Calon Sementara (DCS), kemudian pengumuman DCS, baru Daftar Calon Tetap (DCT),” pungkasnya.

title="banner"
Banner