KPU Sumenep Segera Gelar Rapat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, akan segera menggelar rapat untuk menetapkan pasangan Fauzi-Imam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Sumenep 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Abd. Aziz menyatakan bahwa rapat penetapan ini dijadwalkan dalam waktu dekat setelah proses verifikasi hasil pemilu dan pengesahan keputusan dari KPU RI. Rapat ini merupakan langkah terakhir.

“Kami akan segera melaksanakan rapat penetapan untuk mengesahkan pasangan Fauzi-Imam sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Proses ini dilakukan setelah seluruh tahapan pemilu telah selesai dan tidak ada lagi sengketa yang harus diselesaikan,” jelasnya, Rabu (05/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penetapan dilakukan, KPU Sumenep akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu menyerahkan hasil penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk memproses pelantikan pasangan terpilih.

Aziz mengatakan, KPU Sumenep memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fauzi-Imam berhasil memenangkan Pilkada Sumenep dengan perolehan suara terbanyak, yakni 379.858 suara. Sementara paslon Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Fikri-Unais terkait hasil Pilkada Sumenep 2024 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (05/02/2025), memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Fikri-Unais mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024. Namun, MK dalam keputusannya yang dibacakan oleh Asrul Sani menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024. Oleh karena itu, eksepsi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum.

Berita Terkait

Mensesneg Imbau Kabinet Rayakan Idulfitri Sederhana Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Jelang Idulfitri, Pemkot Probolinggo Fokus Pengamanan dan Stabilitas Harga
Safari Ramadan Pemkab Pasuruan Berakhir di Masjid Jami’ Bangil, Bupati Mas Rusdi Sampaikan Agenda Pembangunan
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Pemkab Pasuruan Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bahas Penguatan Ekonomi dan Investasi
Pemkab Lumajang Siapkan Mekanisme Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu
Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing
Pemerintah Siapkan Berbagai Moda Transportasi dan Operasi Ketupat untuk Mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:15 WIB

Mensesneg Imbau Kabinet Rayakan Idulfitri Sederhana Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:38 WIB

Jelang Idulfitri, Pemkot Probolinggo Fokus Pengamanan dan Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:53 WIB

Safari Ramadan Pemkab Pasuruan Berakhir di Masjid Jami’ Bangil, Bupati Mas Rusdi Sampaikan Agenda Pembangunan

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bahas Penguatan Ekonomi dan Investasi

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyapa dan melepas ratusan pemudik yang diberangkatkan menggunakan bus dalam program mudik bersama.

Daerah

Bupati Pasuruan Berangkatkan Ratusan Pemudik dengan 7 Bus

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:25 WIB