SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 dan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut melibatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu dan instansi terkait yang nantinya berkaitan dengan kegiatan Pemilu.
Plh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi mengatakan, sosialisasi 2 Peraturan KPU itu bertujuan memberikan informasi terkait berbagai kebijakan dalam pelaksanaan kampanye, baik pada parpol peserta Pemilu dan stakeholder terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab, aturan kampanye dalam PKPU terbaru agak berbeda dengan aturan sebelumnya, sehingga perlu disosialisasikan kepada parpol dan stakeholder terkait,” jelasnya, Rabu (8/11/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, KPU menekankan beberapa hal, di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi. Termasuk keharusan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Nah, dua hal itu kita tekankan yakni perbedaan kampanye dengan sosialisasi dan koordinasi pemasangan alat peraga kampanye,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Dalam hal ini, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan melakukan kampanye.
“Ada empat kriteria yang masuk kategori kampanye, yaitu penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri,” jelas Rafiqi
Jika peserta Pemilu ingin menyampaikan salah satunya, tambahnya, maka dibolehkan. Namun tidak diizinkan menyampaikan secara keseluruhan.
“Jadi kalau pesan yang disampaikan sudah mencakup empat kriteria itu atau lengkap dalam satu baliho, maka itu termasuk kampanye,” tandasnya
Hal lain, Rafiqi juga mengingatkan beberapa kegiatan yang dilaksanakan parpol peserta Pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan izin dari pihak kepolisian, KPU maupun Bawaslu setempat.
“Masing-masing peserta Pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye,” pungkasnya.