KPU Sumenep Sosialisasikan Aturan Kampanye, Rafiqi: Berbeda dengan Aturan Sebelumnya

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 dan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut melibatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu dan instansi terkait yang nantinya berkaitan dengan kegiatan Pemilu.

Plh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi mengatakan, sosialisasi 2 Peraturan KPU itu bertujuan memberikan informasi terkait berbagai kebijakan dalam pelaksanaan kampanye, baik pada parpol peserta Pemilu dan stakeholder terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab, aturan kampanye dalam PKPU terbaru agak berbeda dengan aturan sebelumnya, sehingga perlu disosialisasikan kepada parpol dan stakeholder terkait,” jelasnya, Rabu (8/11/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, KPU menekankan beberapa hal, di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi. Termasuk keharusan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Nah, dua hal itu kita tekankan yakni perbedaan kampanye dengan sosialisasi dan koordinasi pemasangan alat peraga kampanye,” tegasnya.

Menurutnya, sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu hanya bersifat sosialisasi.

Dalam hal ini, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan melakukan kampanye.

“Ada empat kriteria yang masuk kategori kampanye, yaitu penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri,” jelas Rafiqi

Jika peserta Pemilu ingin menyampaikan salah satunya, tambahnya, maka dibolehkan. Namun tidak diizinkan menyampaikan secara keseluruhan.

“Jadi kalau pesan yang disampaikan sudah mencakup empat kriteria itu atau lengkap dalam satu baliho, maka itu termasuk kampanye,” tandasnya

Hal lain, Rafiqi juga mengingatkan beberapa kegiatan yang dilaksanakan parpol peserta Pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan izin dari pihak kepolisian, KPU maupun Bawaslu setempat.

“Masing-masing peserta Pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Bupati Lumajang Tekankan Menu MBG Harus Sehat, Aman, dan Disukai Anak
Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Selasa, 4 November 2025 - 10:01 WIB

Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terbaru