SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerima pengajuan pindah TPS sebanyak 125 pemilih dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Sumenep Divisi Data, Syaifurrahman mengatakan, dari 125 orang yang mengajukan pindah TPS 36 di antaranya merupakan pemilih dari luar Sumenep dan 89 orang dari Sumenep mengajukan pindah TPS ke luar Sumenep.
“Kami meng-up date data untuk DPTb ini setiap bulan. Dalam DPTb memang ada pemilih yang keluar dan ada pemilih yang masuk,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, pengajuan pindah TPS itu bisa dilakukan hingga H-30 atau 15 Januari 2024.
Ada beberapa persyaratan yang diijinkan untuk pindah TPS. Di antaranya pindah domisili, pindah tempat bertugas atau tugas belajar ke daerah lain.
“Selain itu bisa juga karena dirawat di rumah sakit, kemudian ditahan atau karena bencana. Nah, untuk sebab-sebab seperti ini, pengajuannya bisa hingga H-7 atau 7 Februari 2024,” tegas Syifurrahman.
Untuk pengajuan pindah TPS di Sumenep, kata Syaifur sebagian besar karena alasan pindah domisili atau pindah pekerjaan.
“Pengajuan pindah memilih ini bisa di tempat asal, atau di tempat yang dituju,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep sebanyak 877.135 pemilih. Rinciannya 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan. Mereka tersebar di 3.863 TPS di 334 desa/kelurahan pada 27 kecamatan. Sementara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.