SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum Qiswatul Jannah, pelapor kasus dugaan penggelapan gaji perangkat oleh oknum Kepala Desa (Kades) Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep mendatangi Mapolres setempat.
“Kami datang untuk mempertanyakan kejelasan kasus klien kami yang sampai saat ini terkesan jalan di tempat,” kata kuasa hukum pelapor, Yolies Yongky Nata, Rabu (12/4/2023).
Dia mendesak agar polisi segera memanggil terlapor, yakni Kades Badur, Atnawi agar kasus tersebut segera ada kepastian hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polisi harus segera bertindak. Pelapor mengalu kerugian akibat hak-haknya dirampas. Ini tindakan dzolim oknum Kades,” tegasnya.
Seharusnya lanjut Yongky, pelapor segera mendapatkan haknya setelah Siltap selesai ditetapkan, sesuai janji Kades.
“Nyatanya, sudah setahun sejak Siltap ditetapkan kliennya masih belum menerima gaji,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengaku telah menjalankan kasus tersebut. Bahkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saksi-saksinya sudah kami panggil. Itu masih Lidik,” terangnya.
Sesuai mekanisme hukum, dalam waktu dekat akan mengagendakan pemanggilan terlapor Kades Badur, Atnawi.
Sebelumnya, Kades Badur Atnawi membantah adanya penggelapan gaji perangkatnya. Sebab, selama ini pihaknya sudah memenuhi semua kewajiban perangkat desa. Sedangkan proses penggajiannya, melalui rekening masing-masing perangkat.
Atnawi juga menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa atas nama Qiswatul Jannah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Saya tidak mengambil gaji perangkat. Saya mengacu ke Perbup,” pungkasnya.(red)







