Kuasa Hukum PT SGP Ajukan Hakim Pengganti dan Pemeriksaan Ulang Perkara Terkait OTT KPK Terhadap Hakim Tunggal

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kuasa Hukum para pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP), termohon dalam perkara pembubaran perusahaan itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengajukan pemeriksaan ulang perkara.

Billy Handiwiyanto sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemegang Saham PT SGP bersama seorang rekannya mendatangi Kantor PN Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan itu, Jumat (21/1/2022).

Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, kami berharap putusan ini seadil-adilnya. Karena kemarin sudah ada dugaan suap. Jadi kami minta kepada majelis untuk diberikan putusan seadil-adilnya,” kata Billy.

Sidang putusan perkara perdata umum yang menempatkan kliennya sebagai termohon itu seharusnya digelar Kamis (20/1/2022). Hari itu, dia sudah hadir di PN sejak pukul 09.00 WIB.

“Kami sempat menunggu sidang putusan. Kami standby di PN. Ternyata ada kasus dugaan suap, ada OTT KPK yang akhirnya menyangkut hakim yang berperan di kasus kami dan panitera pengganti,” ujarnya.

Perkara pembubaran PT SGP ini adalah perkara yang menyebabkan Itong Isnaini Hidayat Hakim PN Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Rabu (19/1/2022) malam lalu.

Tidak hanya Itong, KPK juga menangkap Hamdan seorang Panitera Pengganti PN Surabaya, juga Hendro Kasiono seorang pengacara kuasa hukum salah satu pihak pemohon dalam perkara tersebut.

Termasuk Itong sebagai hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP itu, KPK telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perkara PT SGP pun batal diputuskan.

Karena itulah Billy datang pada Jumat untuk menyampaikan keinginan kliennya agar Ketua PN Surabaya menunjuk hakim baru untuk memeriksa kembali berkas perkara, sebelum adanya sidang putusan.

“Bahkan bila PN Surabaya berkehendak, bisa dilakukan pemeriksaan ulang (perkara itu) sejak awal, dengan menunjuk hakim yang netral, dan juga tentunya adil,” jelasnya.

Berdasarkan konferensi pers penetapan tersangka dua oknum PN Surabaya dan pengacara itu Kamis (20/1/2022) malam, KPK menjelaskan, ketiganya bersekongkol dalam perkara pembubaran PT SGP itu.

Tujuannya, agar nantinya ada sejumlah aset bernilai dari perusahaan itu yang bisa mereka dapatkan setelah perusahaan tersebut dibubarkan.

Saat OTT Rabu malam lalu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa hakim Itong akan mememenuhi keinginan Hendro soal pembubaran PT SGP.

Atas perbuatannya, tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sementara, Hendro sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Redho)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB