Kuasa Hukum Wamenkumham Tanggapi Laporan IPW ke KPK

Ketua Umum MIO INDONESIA (Media Independen Online Indonesia)
Banner

JAKARTA, detikkota.com – Laporan Ketua Indonesia Police Wacth (IPW), Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 15 Maret 2023, yang menyebut nama wakil menteri hukum dan HAM berinisial EOSH diduga terlibat dalam tindak gratifikasi penerimaan uang senilai Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan dalam kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) mendapat tanggapan dari Ricky H.P Sitohang SH, Penasehat Hukum EOSH.

Tanggapan Penasehat Hukum EOSH itu sebagai jawaban sekaligus klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan Ketua IPW yang telah diberitakan di media massa dengan narasi yang tidak mendasar dan cenderung tendensius.

Banner

Melalui Press Release yang disampaikan Ricky H.P Sitohang ke redaksi media detikkota pada hari Rabu (29/3/2023),
menjelaskan bahwa, kliennya, EOSH, yang dituding Ketua IPW menerima uang Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan melalui 2 asistennya, inisial YAM dan YAR tidak benar.

Dia menilai, Sugeng Teguh Santoso abai menggunakan azas praduga tak bersalah terhadap hak yang melekat pada kliennya, sehingga dampak dari pernyataannya itu telah memunculkan stigma buruk terhadap nama baik EOSH, yang notabene adalah pejabat negara.

“Kami akan menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya dalam masalah di PT CLM tersebut, yang memang tidak ada kaitannya dengan EOSH,” tegasnya.

Purnawirawan Polri Bintang 2 itu, pada medio April 2022, EOSH dihubungi oleh Anita, teman dan juga tetangga rumah EOSH di Kota Ambon. Anita menceritakan persoalan hukum yang tengah dialami Helmut Hermawan. Dalam pembicaraan, Anita meminta EOSH untuk membantu permasalahan hukum Helmut Hermawan.

Permintaan Anita itu dengan tegas ditolak oleh EOSH, mengingat dirinya sebagai pejabat negara.

Atas penolakan itu, Anita meminta EOSH mencarikan pengacara untuk menangani masalah hukum yang tengah dihadapi Helmut Hermawan.

Tidak hanya berkomunikasi via telepon seluler, beberapa hari kemudian terjadi pertemuan. Masih di bulan April 2022, sekitar Pukul 20.00 WIB. Anita dan HelmutHermawan beserta beberapa orang datang bertamu ke rumah EOSH di Jakarta.

Kedatangan mereka untuk bersilaturahmi dengan EOSH, dan sekaligus menceritakan tentang masalah yang sedang dihadapiHelmut Hermawan. Lagi-lagi, di dalam pertemuan itu, Anita meminta rekomendasi pengacara kepada EOSH.

Atas permintaan Anita itu, EOSH pun memperkenalkan Anita dan Helmut Hermawan kepada YAM.

“Bahkan saat itu terjadi diskusi antara mereka, yakni antara Helmut Hermawan, Anita dan YAM, yang juga telah bersepakat untuk mengatur jadwal pertemuan selanjutnya di Kantor Helmut Hermawan, guna memeriksa berkas-berkas perkara,” jelas lulusan Akpol 1983 itu.

Beberapa hari kemudian, YAM datang ke kantor Helmut Hermawan untuk kepentingan memeriksa berkas.

Selanjutnya, Helmut Hermawan meminta waktu bertemu dengan EOSH, dan permintaan itu disetujui oleh EOSH dengan menerima kedatangannya di kantor EOSH di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan dengan EOSH itu, Helmut Hermawan meminta agar YAM menjadi pengacaranya. EOSH tidak berani memberikan jawaban pasti. Dia menyarankan adar keinginan itu dibicarakan langsung dengan YAM, tanpa harus melalui EOSH.

Ricky H.P Sitohang melanjutkan, setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, YAM resmi menjadi pengacara Helmut Hermawan untuk menangani perkara PT. CLM dan sekaligus menjadi penasihat hukum pada perusahaan tersebut.

“Kesepakatan antara Helmut Hermawan dan YAM adalah murni hubungan antara advokat dengan klien,” imbuhnya.

Ricky juga menegaskan bahwa, kesepakatan kerja antara YAM dan Helmut Hermawan tidak ada kaitannya dengan EOSH, yang sejak dari awal tidak ikut cawe-cawe terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi Helmut Hermawan di PT CLM.

“Jika pun terjadi transfer uang dari Helmut Hermawan pada YAM itu adalah lawyer fee”, ujarnya.

Selanjutnya, tambah Ricky, pada medio Juli 2022, Helmut Hermawan mengundang EOSH untuk makan siang di Kantor PT CLM yang beralamat di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Helmut Hermawan menawarkan kepada EOSH untuk menjadi Komisaris di PT CLM, namun tawaran itu ditolak oleh EOSH.

Helmut Hermawan lalu meminta istri atau anak EOSH untuk menjadi Komisaris di PT CLM. Permintaan itu tetap EOSH tolak. Alasannya, EOSH adalah pejabat negara.

Pada bulan September 2022,  EOSH tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dengan nada marah dari Anita, dengan alasan yang tidak jelas.

Menyikapi itu, EOSH memanggil
YAM untuk meminta penjelasan duduk persoalan yang terjadi antara YAM dan Helmut Hermawan. Sebab, kondisi itu berimbas kepada EOSH, hingga dirinya mendapat perlakukan sikap tidak baik dari Anita. Kepada YAM, EOSH meminta agar bisa menyelesaikan persoalan kliennya dengan baik-baik.

Dari pengakuan YAM, dirinya tersinggung dengan adanya intervensi dari Anita. YAM akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengacara Helmut Hermawan. YAM juga mengembalikan uang Lawyer Fee sebesar Rp 7 miliar yang pernah diterimanya dari Helmut Hermawan.

“Ini sebagai jawaban saya selaku Penasehat Hukum EOSH bahwa, terkait penerimaan uang oleh YAM yang diberikan oleh Helmut Hermawan tersebut, adalah
murni sebagai uang jasa lawyer fee. Sementara EOSH sendiri tidak ikut campur masalah tersebut,” tegas Ricky H.P Sitohang.

Ricky juga menjelaskan berkaitan dengan pengesahan Badan Hukum PT. CLM. Menurutnya, hal tersebut adalah bersifatteknis.

“Dan, teknisnya tersebut adalah kewenangan dan domain Direktorat Jenderal AHU,” ujar pria kelahiran Medan itu.

Sementara terkait pelaporan EOSH terhadap keponakannya sendiri yang bernama Archie Bella (ABE), Ricky menjelaskan bahwa, tindak pelaporan tersebut adalah persoalan pribadi EOSH yang tidak ada kaitannya dengan IPW.

Penasehat Hukum EOSH itu mengatakan bahwa, pelaporan terhadap ABE telah dilakukan sejak November 2022, karena yang bersangkutan sering mencatut nama EOSH untuk kepentingan pribadinya.

Ricky H.P Sitohang juga menyoal substansi laporan IPW ke KPK. Menurutnya, substansi pelaporan IPW itu adalah materi perkara yang bersifatrahasia dan sepenuhnya berada di kewenangan penyidik.

Ricky mempertanyakan tindakan IPW yang dinilainya sangat bersemangat menyerang kewibawaan EOSH selaku pejabat negara.

Sementara itu, Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie meminta Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menghormati azas praduga tak bersalah terhadap EOSH.

Prayogie juga mengaku bahwa pihaknya telah mendapat bukti chatingan di WhatsApp yang menyebut inisial STS sebagai pihak yang diduga mendanai agar kasus Helmut Hermawan mencuat di publik.

“Saya kurang yakin jika uang Rp 500 juta yang disebut dalam chatingan tersebut berasal dari kantong STS. Dan saya sangat yakin seribu persen, ada pihak di belakang layar, yang sengaja ingin menciptakan stigma buruk terhadap kedudukan EOSH sebagai pejabat negara,” pungkas Prayogie.(red)

title="banner"