Lagi Asik, Dua Pria Satu Wanita Berakhir di Jeruji Besi

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Batang-batang

SUMENEP, detikkota.com – Sering di jadikan tempat Pesta Narkotika jenis Sabu, dua pria dan seorang wanita di ringkus Polsek Batang-batang Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, (1/2/2021), pukul 16.00 Wib.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan, berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Mahda yang terletak di Dusun Batu Bintang Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang Sumenep sering di jadikan tempat pesta sabu-sabu.

Banner

Menurut informasi tersangka SN (36) Dusun Talaga Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Tersangka SM (41), Dusun Talesek Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, dan Tersangka perempuan MZ (34), Dusun Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Selanjutnya anggota Polsek Batang-batang yang di pimpin oleh Aipda Yance Angga SH Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor tengah berada di dalam rumah milik Mahda.

“Saat penggerebekan melihat tersangka SN, dalam posisi duduk menghadap selatan, SM, dalam posisi bersila di atas kursi bambu menghadap ke selatan. MZ, dalam posisi duduk di kursi menghadap ke utara. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, di tengah-tengah mereka terdapat Bong (Seperangkat Alat hisap Sabu-Sabu), dua buah korek api warna hijau, satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu,” ungkap Widi, Selasa (2/2).

Barang bukti lain berupa 3 (tiga) Handphone berbagai merk, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah Bong yang terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik, dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu, Satu plastik klip kecil yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu. Dua buah korek api gas warna biru dan hijau.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1),subs pasal 127 ayat (1) huruf a Subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (fer)

title="banner"
Banner