SUMENEP, detikkota.com – Sering konsumsi Narkotika jenis sabu di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Sumenep. Kamis (11/02/2021), sekira pukul 13.00 Wib,
AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, Awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu didalam rumah warga Ganding.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan rumah warga tersebut dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor.
“Saat melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian menerima informasi akhir bahwa tersangka TM (25) Alamat Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, akan melakukan transaksi dan pesta Narkotika jenis sabu,” Sabtu (13/2).
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti diatas lantai didalam kamar rumah tersebut berupa 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu beserta korek api gas sebagai kompor.
“Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milliknya yang digunakan oleh terlapor,” ucapnya
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara pasal yang di berikan yakni, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(fer)