SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya mengintensifkan pengawasan terhadap Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026.
Dalam operasi yang digelar di delapan lokasi di Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan petugas mendapati minuman beralkohol disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2/2026).
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di restoran pertama, Satpol PP menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol.
“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” ujarnya.
Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk sanksi administratif.
Zaini menegaskan, kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol guna menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya.
Penulis : Sur
Editor : Sur/Red







