LARM-GAK Bersama Ormas MADAS menindak lanjuti Laporan di Polres Lamongan

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, detikkota.com – Melaporkan H. Sujianto (55) tahun, Jalan Made Karyo Rt.003 Rw.007 Lamongan, hari ini dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik, Devi Liyanti (31) tahun, di Jalan Cuping Rt.001 Rw.001 Desa Madulegi, Kacamatan Sukodadi Lamongan, (Korban) terhadap dirinya, Senin (02/11/2020)

Hari ini Kuasa Hukum Baihaki Akbar, S.E., S.H, aturan ini tidak sesuai dengan protap dan SOP yang di tetapkan oleh lembaga Polri, dan laporan kami sudah mau satu tahun tanpa ada perkembangan yang jelas.

Namun pihaknya belum mengetahui, apakah H. Sujianto akan hadir memenuhi panggilan itu atau tidak untuk di klarifikasih terkait pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Devi Liyanti melalui kuasa hukumnya melaporkan H. Sujianto, 05 Maret 2020, Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan H. Sujianto terhadap Devi Liyanti.

Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Ormas Madura Asli (MADAS) Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengatakan, hal ini dilakukan kliennya karena belum ada tanggapan pada tanggal 5 Maret 2020 atas laporan di Polres Lamongan terhadap H. Sujianto beberapa waktu lalu.

Baihaki Akbar, S.E., S.H., menyebut, laporan ini terkait pencemaran nama baik.

“Intinya Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Sekaligus Sekjen Ormas Madura Asli (MADAS) meminta penyidik Polres Lamongan untuk bersikap profesional dalam penegakan supremasi Hukum, dan kami minta kepada penyidik Unit 2 Tipidter, untuk segera melakukan gelar dan menaikkan status terlapor ke sidik,” kata Baihaki Akbar, S.E., S.H., saat dikonfirmasi bersama awak media, Senin (02/11).

Pencemaran nama baiknya di dalam Phostingan WhatsApp yang diphosting di Handphone-nya, setelah dia melakukan pelaporan ke Kepolisian.

Laporan Devi Liyanti melalui Kuasa hukumnya itu pun telah diterima Polres Lamongan, Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 5 Maret 2020.

H. Sujianto disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media Elektronik. (Redho)

Berita Terkait

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Angin Kencang Berpotensi Picu Gelombang Tinggi, BMKG Sumenep Keluarkan Peringatan Dini

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:47 WIB

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya

Berita Terbaru