LARM-GAK Bersama Ormas MADAS menindak lanjuti Laporan di Polres Lamongan

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, detikkota.com – Melaporkan H. Sujianto (55) tahun, Jalan Made Karyo Rt.003 Rw.007 Lamongan, hari ini dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik, Devi Liyanti (31) tahun, di Jalan Cuping Rt.001 Rw.001 Desa Madulegi, Kacamatan Sukodadi Lamongan, (Korban) terhadap dirinya, Senin (02/11/2020)

Hari ini Kuasa Hukum Baihaki Akbar, S.E., S.H, aturan ini tidak sesuai dengan protap dan SOP yang di tetapkan oleh lembaga Polri, dan laporan kami sudah mau satu tahun tanpa ada perkembangan yang jelas.

Namun pihaknya belum mengetahui, apakah H. Sujianto akan hadir memenuhi panggilan itu atau tidak untuk di klarifikasih terkait pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Devi Liyanti melalui kuasa hukumnya melaporkan H. Sujianto, 05 Maret 2020, Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan H. Sujianto terhadap Devi Liyanti.

Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Ormas Madura Asli (MADAS) Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengatakan, hal ini dilakukan kliennya karena belum ada tanggapan pada tanggal 5 Maret 2020 atas laporan di Polres Lamongan terhadap H. Sujianto beberapa waktu lalu.

Baihaki Akbar, S.E., S.H., menyebut, laporan ini terkait pencemaran nama baik.

“Intinya Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Sekaligus Sekjen Ormas Madura Asli (MADAS) meminta penyidik Polres Lamongan untuk bersikap profesional dalam penegakan supremasi Hukum, dan kami minta kepada penyidik Unit 2 Tipidter, untuk segera melakukan gelar dan menaikkan status terlapor ke sidik,” kata Baihaki Akbar, S.E., S.H., saat dikonfirmasi bersama awak media, Senin (02/11).

Pencemaran nama baiknya di dalam Phostingan WhatsApp yang diphosting di Handphone-nya, setelah dia melakukan pelaporan ke Kepolisian.

Laporan Devi Liyanti melalui Kuasa hukumnya itu pun telah diterima Polres Lamongan, Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 5 Maret 2020.

H. Sujianto disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media Elektronik. (Redho)

Berita Terkait

Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren
Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup
Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored
KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren
Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren
Presiden Prabowo Bahas Isu Nasional Bersama Ketua MPR dan Menteri di Hambalang
Tim Gaktiblin Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Cek Kelengkapan Personil Polres Sumenep
Pemerintah Perkuat Reformasi dan Hilirisasi Pangan Menuju Swasembada Nasional

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:42 WIB

KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren

Berita Terbaru