LBH Indonesia dan KONTRAS Siap Advokasi Demonstran Tolak Omnibus Law

Banner

SURABAYA, detikkota.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia di Surabaya bersama Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) membentuk tim advokasi untuk mendampingi demonstran tolak Omnibus Law di Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk menyikapi banyaknya dugaan kekerasan dan orang hilang ketika unjuk rasa pertama di Gedung Grahadi Surabaya beberapa waktu lalu.

Habibus Shalihin, Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota mengatakan, beberapa advokat siap memberi pendampingan kepada korban kekerasan saat demonstrasi menolak Omnibus Law di Jatim. Bahkan KontraS dan LBH juga ikut menyebar nomor kontak ‘Hotline Tim Advokasi’ di nomor 085235230006 untuk memfasilitasi masyarakat, jika menjadi korban kekerasan dalam aksi tersebut.

Banner

“Kebebasan berpendapat masyarakat sipil Jatim dijamin undang-undang. Bagi kawan-kawan yang menjadi korban kekerasan dalam aksi bisa mengontak kami,” kata Habib, Rabu (21/10/2020).

Pihaknya akan terus memberi perhatian penuh terhadap masyarakat sipil, yang terlibat dalam aksi selama empat hari pada tanggal 20 sampai 23 Oktober di Surabaya. Pihaknya akan berjaga jaga di lokasi demonstrasi, juga di Mapolrestabes dan juga ada yang standby di kantor.

“Tim kami juga ada yang standby di Mapolrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Sementara di kantor kami masing-masing juga bersiap untuk menerima aduan masyarakat,” tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi turun ke jalan dari gabungan elemen buruh, mahasiswa dan rakyat miskin kota yang tergabung dalam Getol Jatim rencananya digelar mulai hari Selasa sampai Jumat (23/10/2020) besok.

Nurudin Hidayat, Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur yang juga juru bicara (Jubir) Getol Jatim mengatakan, aksi ini akan dimulai dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai titik kumpul. Kemudian mereka bergerak ke Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo.

“Tuntutan kita agar presiden mengeluarkan Perppu yang tidak diakomodir oleh pemerintah pusat melalui Pak Menkopolhukam kemarin. Makanya kami memutuskan untuk melanjutkan perjuangan secara konstitusional termasuk melakukan JC (judicial keview) ke MK (Mahkamah Konstitusi) maupun melakukan aksi demonstrasi sampai presiden mengeluarkan Perppu membatalkan Omnibus Law ini,” tegas Nurudin. (Redho)

title="banner"