Lima PMI Asal Pamekasan Dipulangkan Paksa dari Malaysia

PAMEKASAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja memfasilitasi pemulangan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Pamekasan yang dipulangkan paksa oleh Pemerintah Malaysia pada 15 Agustus 2025.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM-Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa pemulangan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri RI tertanggal 11 Agustus 2025 dengan Nomor: 12838/PK/082025/66.

“Kelima PMI itu berasal dari Desa Bujur Tengah, Tampojung Tengah, dan Palesanggar, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.

Ika menambahkan, pihaknya menjemput para pekerja migran tersebut di kantor UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Surabaya, Jalan Bendul Merisi No. 02, Jagir, Wonokromo.

Diskop UKM-Naker Pamekasan mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2024 terdapat 80 PMI yang berangkat secara legal dari Pamekasan. Sementara pada periode Januari–Agustus 2025, sebanyak 17 PMI resmi tercatat bekerja di luar negeri.