Mahfud MD Setuju Madura Jadi Provinsi, Ini Syarat dan Prosesnya

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

PAMEKASAN, detikkota.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD setuju Madura dijadikan provinsi. Namun demikian, perlu ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat mendapat pertanyaan dari relawan bernama Subari di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Subari mulanya menitipkan kepada Mahfud jika menang Pilpres 2024 Madura dijadikan sebagai provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya titip Madura, jadikan Madura provinsi, Pak. Maka dari itu saya titipkan, saya titipkan satu putaran Mahfud, saya titipkan Madura jadi provinsi,” ucap Subari.

Mahfud langsung merespons Subari. Dia mengatakan setuju dengan usulan tersebut.

“Saya setuju, (poin usulan nomor) satu. Dan saya sudah memberi, ikut rapat beberapa kali Madura mau jadi provinsi, oke. Tapi syaratnya harus ada 5 Kabupaten kota. Madura ini baru 4, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep. Kurang satu,” jawab Mahfud dilansir detik, Jumat (12/1/2023).

Mahfud mengatakan, untuk menjadikan Madura sebagai provinsi perlu ada 5 kabupaten/kota. Jika hal itu sudah terpenuhi maka Madura bisa jadi provinsi.

“Nah oleh sebab itu lalu diusulkan dirikan satu lagi, misalnya Kabupaten Kepulauan Madura yang kecil-kecil itu. Disatukan dipimpin oleh satu bupati atau Pamekasan dipecah. Satu ada kabupatennya, dua ada kotanya. Itu bisa mengajukan Provinsi,” jelas Mahfud.

Setelah ada kabupaten/kota baru lanjutnya, maka dilihat dulu progresnya apakah layak dan memenuhi syarat. Selanjutnya diajukan ke DPRD.

“Kalau udah ada 5 Kabupaten/Kota itu diberi waktu 7 tahun kerja dulu, setelah 7 tahun dievaluasi. Ini cocok nggak ini, kabupaten/kota ini bisa ngurus ndak. Selama 7 tahun pertama kalau sudah dianggap memenuhi syarat baru diajukan ke pemerintah melalui DPRD kemudian Gubernur lalu ke Jakarta baru di proses jadi provinsi, jadi lama. Oleh sebab itu kita sambil jalan aja berusaha membentuk provinsi tapi sekarang ini jangka pendek ini kita kerjakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat
1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa
Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kinerja Jelang Akhir Tahun dan Nataru 2026
Bupati Sumenep Tekankan ASN Wajib Kuasai Teknologi untuk Perkuat Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Sumenep Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
Lumajang Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif di KI Awards 2025
PKK Probolinggo Dorong Penguatan Administrasi dan Kapasitas Kader Desa
Bupati Bangkalan Tinjau Progres Perbaikan Drainase di Arosbaya

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:19 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat

Senin, 1 Desember 2025 - 18:31 WIB

1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kinerja Jelang Akhir Tahun dan Nataru 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 11:58 WIB

Bupati Sumenep Tekankan ASN Wajib Kuasai Teknologi untuk Perkuat Pelayanan Publik

Senin, 1 Desember 2025 - 11:54 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Berita Terbaru