Majelis Hakim PN Sumenep Vonis Terdakwa Narkoba 2 Kg Penjara Seumur Hidup

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menvonis 1 dari 3 terdakwa kasus narkoba 2.05 kilo gram dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna (Ketua PN Sumenep), dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah mengadili 3 terdakwa dengan vonis berbeda, berdasarkan fakta hukum persidangan.

Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin, keduanya warga Kabupaten Bangkalan, dengan berkas perkara nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Smp. Sementara Abdul Wafur, warga Sidoarjo dengan berkas perkara nomor 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Ketiga terdaksa displit menjadi 2 berkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jubir PN Sumenep, Muhammad Arif Fatony menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa
Abdul Wafur, yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Sumenep. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.

“Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan bahwa Abdul Wafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Terkait terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, disidangkan dengan bersamaan. Dan pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa Farhat dengan hukuman seumur hidup yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.

“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lapas Lampung,” jelasnya.

Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim memvonis putusan 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut 20 tahun penjara.

“Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba jenis sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang,” katanya.

Menurutnya, atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.(red)

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Senin, 17 November 2025 - 10:58 WIB

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga

Senin, 17 November 2025 - 09:22 WIB

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB