Majelis Hakim PN Sumenep Vonis Terdakwa Narkoba 2 Kg Penjara Seumur Hidup

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menvonis 1 dari 3 terdakwa kasus narkoba 2.05 kilo gram dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna (Ketua PN Sumenep), dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah mengadili 3 terdakwa dengan vonis berbeda, berdasarkan fakta hukum persidangan.

Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin, keduanya warga Kabupaten Bangkalan, dengan berkas perkara nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Smp. Sementara Abdul Wafur, warga Sidoarjo dengan berkas perkara nomor 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Ketiga terdaksa displit menjadi 2 berkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jubir PN Sumenep, Muhammad Arif Fatony menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa
Abdul Wafur, yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Sumenep. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.

“Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan bahwa Abdul Wafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Terkait terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, disidangkan dengan bersamaan. Dan pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa Farhat dengan hukuman seumur hidup yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.

“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lapas Lampung,” jelasnya.

Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim memvonis putusan 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut 20 tahun penjara.

“Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba jenis sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang,” katanya.

Menurutnya, atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.(red)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol
Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026
Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Gempa Sumenep 6,5 M Persempit Celah Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Korban Makin Terhimpit
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Gempa 6,5 SR Guncang Pulau Sapudi, Puluhan Rumah Rusak di Gayam dan Nonggunong

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Gempa Sumenep 6,5 M Persempit Celah Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Korban Makin Terhimpit

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB