SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, menyita 143 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek yang gagal beredar menjelang malam pergantian Tahun Baru 2021, Jumat (1/1/2021).
Disampaikan Kabag Ops Polres Sumenep AKP Achmad Robial, S.E., S.I.K., total secara keseluruhan ada 143 botol miras berbagai jenis yang diamankan Polres Sumenep saat melakukan razia.
Dari 143 botol miras itu, yakni Arak 24 botol besar, Beer bintang 33 botol, Javan anggur merah 51 botol, Orang tua anggur merah 17 botol, (biasa) gold 4 botol, Guiness besar 6 botol, guiness kecil 2 botol, milik saudara EN, dari milik warung WE, Bintang 3 botol, Singaraja 1 botol, Anggur merah gold 1 botol, dan arak 1 botol besar.
“Hasil penangkapan miras tersebut, hasil penyitaan dari berbagai tempat. Ini sebagai antisipasi peredaran miras, terutama menjelang Tahun Baru,” ujarnya, Jumat (1/1).
Dia mengatakan razia akan terus dilakukan agar masyarakat bisa lebih aman dan tentram terutama malam tahun baru ini. Masyarakat juga diharapkan mendukung demi kebaikan bersama.
“Dengan Operasi Pekat ini diharapkan masyarakat juga mendukung kami, sebab apa yang kami lakukan ini untuk kebaikan bersama. Untuk itu diharapkan kepada warga agar dapat berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas Nataru yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (fer/red)