Mau Mudik? Ini Syaratnya

Sabtu, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kombespol Latif Dirlantas Polda Jatim berharap agar masyarakat yang melakukan perjalanan darat di masa pengetatan larangan mudik lebaran 2021 agar memenuhi persyaratan sesuai adendum.

Persyaratan tersebut salah satunya yaitu pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Diharapkan masyarakat yang beraktivitas untuk melakukan protokol kesehatan serta betul-betul sudah memenuhi persyaratan sesuai addendum,” kata Kombespol Latif, Sabtu (24/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah sanksi menanti untuk yang melanggar. Lebih lanjut Latif mengatakan, untuk yang kedapatan tidak memakai masker akan diberlakukan denda sesuai Peraturan Gubernur. Bila melanggar lalu lintas akan ditilang, dan yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 akan dilakukan tes rapid antigen.

“Apabila diketahui reaktif kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas setempat atau dikembalikan ke daerah asal perjalanan mereka dan koordinasi dengan gugus tugas daerah asal,” terangnya.

Dia menambahkan, kepolisian sudah meningkatkan pengawasan orang yang beraktivitas menggunakan transportasi darat di 7 rayon penyekatan antar provinsi dan di 20 titik penyekatan dalam Provinsi Jawa Timur serta di 45 titik exit tol.

Seperti diketahui, Pemerintah pada Kamis (22/4/2021) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Peniadaan mudik sendiri dimulai tanggal 6 -17 Mei 2021
(Redho)

Berita Terkait

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Berita Terbaru