Mau Mudik? Ini Syaratnya

Sabtu, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kombespol Latif Dirlantas Polda Jatim berharap agar masyarakat yang melakukan perjalanan darat di masa pengetatan larangan mudik lebaran 2021 agar memenuhi persyaratan sesuai adendum.

Persyaratan tersebut salah satunya yaitu pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Diharapkan masyarakat yang beraktivitas untuk melakukan protokol kesehatan serta betul-betul sudah memenuhi persyaratan sesuai addendum,” kata Kombespol Latif, Sabtu (24/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah sanksi menanti untuk yang melanggar. Lebih lanjut Latif mengatakan, untuk yang kedapatan tidak memakai masker akan diberlakukan denda sesuai Peraturan Gubernur. Bila melanggar lalu lintas akan ditilang, dan yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 akan dilakukan tes rapid antigen.

“Apabila diketahui reaktif kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas setempat atau dikembalikan ke daerah asal perjalanan mereka dan koordinasi dengan gugus tugas daerah asal,” terangnya.

Dia menambahkan, kepolisian sudah meningkatkan pengawasan orang yang beraktivitas menggunakan transportasi darat di 7 rayon penyekatan antar provinsi dan di 20 titik penyekatan dalam Provinsi Jawa Timur serta di 45 titik exit tol.

Seperti diketahui, Pemerintah pada Kamis (22/4/2021) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Peniadaan mudik sendiri dimulai tanggal 6 -17 Mei 2021
(Redho)

Berita Terkait

Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang
Sholat Ied di Bangil Berlangsung Khidmat, Bupati Rusdi Tekankan Kolaborasi Pembangunan
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H
Kapolda Jatim Tinjau Arus Mudik Ketapang–Gilimanuk Jelang Penutupan Nyepi
Rumah Kebangsaan Jatim dan Polda Jatim Salurkan Sembako untuk Mahasiswa Jelang Idulfitri

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:26 WIB

Sholat Ied di Bangil Berlangsung Khidmat, Bupati Rusdi Tekankan Kolaborasi Pembangunan

Berita Terbaru