Mau Mudik? Ini Syaratnya

Sabtu, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kombespol Latif Dirlantas Polda Jatim berharap agar masyarakat yang melakukan perjalanan darat di masa pengetatan larangan mudik lebaran 2021 agar memenuhi persyaratan sesuai adendum.

Persyaratan tersebut salah satunya yaitu pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Diharapkan masyarakat yang beraktivitas untuk melakukan protokol kesehatan serta betul-betul sudah memenuhi persyaratan sesuai addendum,” kata Kombespol Latif, Sabtu (24/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah sanksi menanti untuk yang melanggar. Lebih lanjut Latif mengatakan, untuk yang kedapatan tidak memakai masker akan diberlakukan denda sesuai Peraturan Gubernur. Bila melanggar lalu lintas akan ditilang, dan yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 akan dilakukan tes rapid antigen.

“Apabila diketahui reaktif kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas setempat atau dikembalikan ke daerah asal perjalanan mereka dan koordinasi dengan gugus tugas daerah asal,” terangnya.

Dia menambahkan, kepolisian sudah meningkatkan pengawasan orang yang beraktivitas menggunakan transportasi darat di 7 rayon penyekatan antar provinsi dan di 20 titik penyekatan dalam Provinsi Jawa Timur serta di 45 titik exit tol.

Seperti diketahui, Pemerintah pada Kamis (22/4/2021) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Peniadaan mudik sendiri dimulai tanggal 6 -17 Mei 2021
(Redho)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut
Rutan Sumenep Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Zero Halinar
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG

Berita Terbaru