Melintas Bawa Sabu , Seorang Pria Diangkut Polsek Sunggal

Minggu, 15 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Sunggal

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Sunggal

MEDAN, detikkota.com – Dedek Kurniawan Siregar terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sunggal. Pasalnya, pria 39 tahun itu ditangkap sesaat setelah ‘belanja’ Sabu. Alih-alih ‘fly’ dengan barang haram itu, Dedek malah meringkuk di jeruji besi Polsek Sunggal.

Ceritanya, Senin (9/11/2020) Dedek ‘belanja’ Sabu seorang diri di salah satu gang di Kawasan Terminal Pinang Baris dengan seorang pria. Setelah mendapatkan barang haram itu, Dedek pun pergi dengan niat untuk mengkonsumsi sendiri.

Apes, saat berada di Jalan Kemiri, Sukadono, Tanjung Gusta, pria yang tinggal di Kapten Sumarson itu ditangkap tekab Polsek Sunggal. Darinya, tekab Sunggal juga mendapati barang bukti satu paket kecil sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Yasir Ahmadi S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Sunggal melalui AKP Budiman Simanjuntak, SE., MH., Kanit Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan Dedek.

“Benar, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” jelasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru