Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Melalui Peradilan Bermartabat

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkota.com – Banyak pihak yang tadinya meragukan efektifitas gugatan saya menolak UUD-45 palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi setelah proses persidangan berlangsung 1 tahun lebih, malah berbalik mendukung langkah saya tersebut meski berakhir anti klimaks dengan Putusan Sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan menolak UUD-45 palsu tersebut

Sebagai penghargaan dan rasa terima kasih saya pada semua pihak yang mendukung gugatan saya tersebut, saya ingin menuliskan harapan-harapan seandainya persidangan dilanjutkan, sambil menunggu jadwal pengajuan memori banding saya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam sidang peradilan para pihak berperkara wajib mengemukakan
reasonings posisi masing-masing, sehingga nampak jelas ke arah mana berpihaknya,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah Mendukung UUD-45 palsu atau Menolak UUD-45 palsu.”

Sehingga apabila persidangan tersebut dilanjutkan akan menjadi bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, karena para pihak berperkara wajib mengemukakan pembelaan posisinya berdasarkan kompetensi akademis legal, filosofi, historis dan pengalaman empirik bangsa, bukan dengan cara tidak bernalar dan tidak masuk diakal sehat.

Maka dari itu dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan menolak UUD-45 palsu ini menunjukkan sikap ingin cuci tangan, dan menyerahkan penyelesaiannya dengan cara lain tanpa memikirkan secara seksama segala risiko dan konsekuensinya kepada masyarakat.

Tindakan seperti ini sesungguhnya bertentangan dengan Tugas dan Fungsi Pengadilan sebagai bagian integral Perangkat Penyelenggara Negara Indonesia di bidang kekuasaan yudikatif. Sungguh suatu tindakan yang tidak senonoh yang tidak patut ditauladani dan amat disesalkan yang disebut sebagai “Tinggal Glanggang Colong Playu” yang digunakan untuk menyebut pengecut yang memilih meninggalkan arena pertempuran dan melarikan diri.

Tentu saja saya tidak akan menyerah begitu saja, dengan keyakinan bahwa yang saya lakukan adalah sebagai pemenuhan atas hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum, dan terpanggil untuk ikut berperan serta mewujudkan kembali Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945. Menurut saya kita tak sedang butuh kemenangan apa-apa. Bagi saya, disetiap kehadiran kita haruslah menyadari bahwa kita harus menyalakan cahaya meski kecil di keremangan rimba raya hukum dan politik kekuasaan di Indonesia. Karena musuh kita bersama adalah kehilangan akal sehat kemanusiaan.

Ini senada dengan quote founding father :
“Intelegensia Indonesia memiliki tanggung jawab intelektual untuk membela ide-ide dan nilai-nilai moral bangsanya. Mereka yang melepas tanggung jawab ini demi nafsu politik berarti telah mengkhianati fungsi dan bangsa mereka.” (Mohammad Hatta, 1957)

Kepada para pendukung kembali berlakunya UUD-45 asli, karya agung para pendiri negeri ini, saya mengucapkan terimakasih sekali lagi. Penghargaan setinggi-tingginya atas support semangat dan doa yang mengalir tiada habisnya. Saya mengajak untuk bersama-sama tetap berjuang menyelamatkan bangsa dan negara, yakinlah bahwa kebenaran tidak bisa ditukar dengan pembenaran. Karena diatas kebenaran ada keyakinan yang merupakan suasana kebathinan yang paling mendalam, wetenschap hintergrund. TAN HANNA DHARMA MANGRWA, tak ada kebenaran yang mendua. Salam Patriot Proklamasi!!

Penulis: dr Zulkifli S Ekomei
Editor: Megy Aidillova

Berita Terkait

Banyuwangi Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional
Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 37 Warga Penjaga Ketertiban Kota
TMMD ke-125, Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan Nasional dari Mabesad
Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean
Pesan Pejabat Baru Usai Dilantik Presiden Prabowo: Komitmen Pengabdian dan Penguatan Komunikasi Pemerintah
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 10:59 WIB

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 37 Warga Penjaga Ketertiban Kota

Kamis, 18 September 2025 - 10:14 WIB

TMMD ke-125, Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan Nasional dari Mabesad

Kamis, 18 September 2025 - 07:52 WIB

Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean

Kamis, 18 September 2025 - 00:27 WIB

Pesan Pejabat Baru Usai Dilantik Presiden Prabowo: Komitmen Pengabdian dan Penguatan Komunikasi Pemerintah

Kamis, 18 September 2025 - 00:25 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB