Menyimak Regulasi Baru Kemenhub

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Baru-baru ini kita lihat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang merupakan perubahan SE 86 tahun 2021.

SE ini mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR atau antigen yang diresmikan 1 November kemaren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan syarat tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyebrangan”. Kata Budi Setiadi (Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan)

Erlangga Abdul Kalam, Koordinator Koalisi Pemerhati Indonesia (Kopiin) ikut menyoroti aturan ini. Ia juga mempertanyakan, sebenarnya tujuan aturan ini untuk bisa membatasi laju Covid19 atau karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya tes-tes semacam ini? Kok regulasinya berubah-rubah. Suka seenaknya sendiri membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan.

Saya merasa prihatin dengan terilisnya kebijakan baru ini, rasa-rasanya Kemenhub perlu untuk merevisi kembali. Karena bagi saya ini tidak efektif.

Pertama, hari ini kita melihat bahwa level PPKM kita sudah menurun, artinya PCR atau antigen tidak lagi relevan untuk dijadikan syarat perjalanan, cukup dengan memberi bukti dosis vaksin. (Jika tidak ada atau belum divaksin, baru pakai PCR atau antigen) Kalaupun memang PCR atau antigen itu masih dianggap perlu, maka seharusnya ada peran pemerintah yang memberikan layanan tes yang jauh lebih murah. Maksud saya Kemenhub fasilitasi disetiap titik-titik layanan semacam PCR atau antigen yang terjangkau.

Kedua, seakurat apakah hasil PCR atau antigen di darat tersebut? Kalau di Bandara kan kita jelas, bisa langsung di scan pakai aplikasi PeduliLindungi. Jadi kongkrit. Kalau di darat bagaimana? Apakah hanya dengan selembar kertas? Bagi saya ini tidak efektif tingkat keakuratannya.

Ketiga, ditinjau sejak Mei 2021 lalu fakta yang banyak terjadi di lapangan, aturan semacam ini tidak tidak merata secara pengawasan. Masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan ini sebagai lading bisnis ilegalnya. Seperti di terminal atau pelabuhan. Salah satu bukti nyata terdapat di Pelabuhan penyebrangan Bakauni, Lampung. Dimana penumpang kendaraan umum, tanpa melakukan PCR atau Antigen bisa mendapatkan sertifikat dan itu di bandrol dengan harga 100-150rb rupiah perorang.

Karenanya Kopiin meminta agar aturan baru ini di evaluasi kembali oleh Kemenhub, sebab pasti menyusahkan masyarakat. Selain itu kalau misal PCR atau Antigen masih ditetapkan sebagai syarat administratif masyarakat, maka pemerintah harus bisa memberikan harga yang terjangkau.

Kalau Oktober 2020 kemaren harganya 900rb kemudian Agustus 2021 turun menjadi 500rb bahkan sampai 300 rb. Maka hari ini saya mendorong untuk tidak sampai 100rb. Kata Erlangga.

India saja sudah bisa menerapkan itu kok, masa kita enggak. Tegasnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan alasan syarat perjalanan di era PPKM kerap cepat berubah. Itu terjadi karena banyak penyesuaian yang harus dilakukan pemerintah demi menyikapi perubahan dinamika yang terjadi selama pandemi covid.

“Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek,” kata Adita dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).(Rangga)

Berita Terkait

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Menteri Kehutanan Serahkan SK TORA 160,735 Hektare untuk 26 Desa di Banyuwangi
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026
BRI, UMKM, dan Tantangan Dampak Nyata: Antara Ekspansi Kredit, CSR, dan Digitalisasi
Bupati Ipuk Deklarasikan Banyuwangi ASRI, Selaraskan Program Indonesia ASRI Presiden Prabowo

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:55 WIB

Menteri Kehutanan Serahkan SK TORA 160,735 Hektare untuk 26 Desa di Banyuwangi

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:43 WIB

Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep

Berita Terbaru

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Pemerintahan

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:32 WIB

Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman beralkohol dari dua restoran saat pengawasan RHU di sejumlah wilayah Kota Surabaya selama Ramadan.

Daerah

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:05 WIB