Meresahkan Warga Arena Judi Sabung Ayam Digrebek Polisi

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

SURABAYA, detikkota.com – Arena judi sabung ayam di wilayah Surabaya Utara digrebek oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 WIB.

Diketahui arena sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gg. 6 Surabaya itu sangat meresahkan warga setempat hingga akhirnya dilakukan penggrebekan.

Dari penggrebekan itu diketahui 14 orang diamankan petugas, sementara lainnya berhasil kabur ketika melihat kedatangan petugas Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang diamankan yakni, Alex, Wagimin, Wahyu, Arifin, M. Ismuni, M.D, MJ, C.C, M.M, K.K.S, G.T.S, E.R.P, T.K, dan M.Y. semuanya warga Surabaya.

“Disita dari para pelaku sabung ayam tersebut berupa, 18 ekor ayam jago, Uang tunai sebesar Rp. 6.059.000,00, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon dan 46 lembar kupon antrian,” sebut AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Tanjung Perak, Senin (12/10/2020).

Lanjutnya, arena judi ayam ini dilakukan penggrebekan setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku Alex tersebut menyediakan tempat untuk bermain judi sabung ayam.

Sementara pelaku lainnya yang ikut diamankan adalah peserta judi sabung ayam yang mengadukan ayam dengan peserta lainnya.

Mereka dalam melakukan aksi adu jago diektahui menggunakan uang sebagai taruhannya, kemudian petugas mengamankan para pemain judi sabung ayam dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka kini menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana Judi jenis Sabung Ayam dan diduga melanggar Pasal 303 KUHP Subs. 303 Bis KUHP Jo. UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau menggunakan kesempatan atau memberi
kesempatan atau turut serta pada permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun,” tutup Ganis. (Redho)

Berita Terkait

Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman
Penerimaan Bintara Brimob 2026, Polres Sumenep Terapkan Prinsip BETAH dalam Rikmin Awal
Bupati Lumajang Tegaskan Kewaspadaan Tetap Diutamakan Meski Aktivitas Semeru Relatif Aman
Satlantas Polres Sumenep Gelar Police Goes to School di SMPN 1 Sumenep dalam Rangka Ops Zebra Semeru 2025
Ratusan Kader Posyandu Banyuwangi Dapat Penguatan Wawasan Gizi dari dr. Tan Shot Yen

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:26 WIB

Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan

Jumat, 21 November 2025 - 09:21 WIB

Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:15 WIB

Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Kamis, 20 November 2025 - 13:23 WIB

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman

Kamis, 20 November 2025 - 10:54 WIB

Penerimaan Bintara Brimob 2026, Polres Sumenep Terapkan Prinsip BETAH dalam Rikmin Awal

Berita Terbaru