Meresahkan Warga Arena Judi Sabung Ayam Digrebek Polisi

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

SURABAYA, detikkota.com – Arena judi sabung ayam di wilayah Surabaya Utara digrebek oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 WIB.

Diketahui arena sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gg. 6 Surabaya itu sangat meresahkan warga setempat hingga akhirnya dilakukan penggrebekan.

Dari penggrebekan itu diketahui 14 orang diamankan petugas, sementara lainnya berhasil kabur ketika melihat kedatangan petugas Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang diamankan yakni, Alex, Wagimin, Wahyu, Arifin, M. Ismuni, M.D, MJ, C.C, M.M, K.K.S, G.T.S, E.R.P, T.K, dan M.Y. semuanya warga Surabaya.

“Disita dari para pelaku sabung ayam tersebut berupa, 18 ekor ayam jago, Uang tunai sebesar Rp. 6.059.000,00, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon dan 46 lembar kupon antrian,” sebut AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Tanjung Perak, Senin (12/10/2020).

Lanjutnya, arena judi ayam ini dilakukan penggrebekan setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku Alex tersebut menyediakan tempat untuk bermain judi sabung ayam.

Sementara pelaku lainnya yang ikut diamankan adalah peserta judi sabung ayam yang mengadukan ayam dengan peserta lainnya.

Mereka dalam melakukan aksi adu jago diektahui menggunakan uang sebagai taruhannya, kemudian petugas mengamankan para pemain judi sabung ayam dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka kini menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana Judi jenis Sabung Ayam dan diduga melanggar Pasal 303 KUHP Subs. 303 Bis KUHP Jo. UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau menggunakan kesempatan atau memberi
kesempatan atau turut serta pada permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun,” tutup Ganis. (Redho)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB