Merespon Kritik Para Pengusaha, Menaker Sebut Cuti Bersama Bersifat Fakultatif

JAKARTA detikkota.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan masa libur cuti bersama bersifat fakultatif (tidak wajib).

Hal itu disampaikan Menaker Ida usai banyaknya kritik yang dilakukan para pengusaha.

Banner

Menurutnya kebijakan tersebut tergantung kesepakatan oleh masing-masing perusahaan dengan pekerjanya.

“Terkait cuti, saya kira cuti itu sifatnya fakultatif. Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di-internal perusahaan,” kata Menaker Ida, dikutip Selasa (21/05/2024).

Cuti bersama justru memberikan dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata. Sebab, menurutnya pertumbuhan ekonomi muncul saat para pekerja yang sedang berlibur mengunjungi tempat wisata.

“Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat,” ujarnya.

“Karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata,” tambah Menaker.

Di sisi lain, Menaker menjelaskan, pemerintah menetapkan ibur dan cuti bersama berdasarkan pertimbangan.

Misalnya, libur nasional dan ncuti bersama Hari Raya Keagamaan. Penetapan libur keagamaan, ujarnya, sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.

Dan, penentuan libur serta cuti bersama keagamaan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Agama (Menag), Menteri PANRB, dan Menaker.

“Kalau libur, biasanya itu libur terkait hari raya keagamaan. Ini sebagai bentuk toleransi antar umat beragama yang diberi kesempatan pada hari tersebut untuk menjalankan sesuai dengan agamanya masing-masing,” jelasnya.

title="banner"
Banner