Merespon Kritik Para Pengusaha, Menaker Sebut Cuti Bersama Bersifat Fakultatif

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA detikkota.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan masa libur cuti bersama bersifat fakultatif (tidak wajib).

Hal itu disampaikan Menaker Ida usai banyaknya kritik yang dilakukan para pengusaha.

Menurutnya kebijakan tersebut tergantung kesepakatan oleh masing-masing perusahaan dengan pekerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait cuti, saya kira cuti itu sifatnya fakultatif. Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di-internal perusahaan,” kata Menaker Ida, dikutip Selasa (21/05/2024).

Cuti bersama justru memberikan dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata. Sebab, menurutnya pertumbuhan ekonomi muncul saat para pekerja yang sedang berlibur mengunjungi tempat wisata.

“Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat,” ujarnya.

“Karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata,” tambah Menaker.

Di sisi lain, Menaker menjelaskan, pemerintah menetapkan ibur dan cuti bersama berdasarkan pertimbangan.

Misalnya, libur nasional dan ncuti bersama Hari Raya Keagamaan. Penetapan libur keagamaan, ujarnya, sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.

Dan, penentuan libur serta cuti bersama keagamaan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Agama (Menag), Menteri PANRB, dan Menaker.

“Kalau libur, biasanya itu libur terkait hari raya keagamaan. Ini sebagai bentuk toleransi antar umat beragama yang diberi kesempatan pada hari tersebut untuk menjalankan sesuai dengan agamanya masing-masing,” jelasnya.

Berita Terkait

Pemkab Probolinggo Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Awal 2026
Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD
Kapolres Sumenep Resmi Berganti, Pemkab Apresiasi Kinerja Pejabat Lama dan Titip Harapan ke Kapolres Baru
Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026
Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi
Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:33 WIB

Pemkab Probolinggo Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Awal 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:30 WIB

Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Sumenep Resmi Berganti, Pemkab Apresiasi Kinerja Pejabat Lama dan Titip Harapan ke Kapolres Baru

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi

Berita Terbaru