MK Menolak Seluruh Gugatan Paslon 01 dan 03

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dan hal yang sama juga berlaku untuk Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

MK menyatakan, salah satu tudingan yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang dibacakan MK, dalam putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan hari ini, Senin, (22/04/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan, yang diposisikan sebagai pengganti Presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/04).

Daniel melanjutkan, dalil yang menyebutkan Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 juga tidak terbukti. Dia mengatakan, para pemohon tidak menjelaskan lebih jauh mengenai makna dan dampak cawe-cawe tersebut.

“Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata dia.

Berita Terkait

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji
Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga
Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025
Pemkab Bangkalan Gelar Bimtek PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Pemkab Banyuwangi Hadirkan Dokter Spesialis di Puskesmas untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Pisah Sambut Kepala Pengadilan Negeri Bangkalan, Wujud Sinergi dan Kekompakan Forkopimda
Diskominfo Sumenep Gelar Bimtek Deteksi dan Penanganan Insiden Siber untuk Perkuat Keamanan Data Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Jumat, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025

Kamis, 13 November 2025 - 10:58 WIB

Pemkab Bangkalan Gelar Bimtek PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru