Modal DP 1,5 Juta Tiga Penipu Bawa Kabur Barang Dagangan Senilai Puluhan Juta

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Dua warga Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan yang dilakukan tiga orang pelaku di Desa Kedung Kembar dan Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo.

Kejadian bermula korban yang berjualan celana pendek dan panjang, memasarkan melalui media sosial kemudian di chat oleh pelaku untuk memesan 3080 pcs. Pelaku membayarkan tanda jadi Rp. 1.500.000 setelah pesanan jadi. Lalu korban mengirimkan pesanan tersebut pada 22 September 2021 ke Desa Kedung Kembar Prambon.

Saat pesanan diturunkan dari mobil, ke dalam toko, celana panjang dan pendek disisakan 100 pcs, diletakkan ke mobil korban dengan alasan meminta tolong ditaruh di rumah tersangka, sekalian akan melakukan pembayaran di rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, di perjalanan tersangka melarikan diri sehingga korban tertinggal di belakang, korban kembali lagi ke toko sayangnya sudah tidak ada barang dalam toko, ternyata sudah dipindahkan oleh tersangka lainnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 32.140.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (22/10/2021).

Tidak berhenti, ketiga komplotan penipu kembali menjalankan aksi serupa kepada satu warga Jepara lainnya. Dengan memesan celana panjang dan pendek sejumlah 3000 pcs. Akan tetapi untuk Pesanan kedua ini, dikirim ke Desa Gedangrowo, Prambon, dengan modus sama. Sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp.46.000.000.

Kemudian dua warga asal Jepara yang menjadi korban penipuan, melapor kepada Polresta Sidoarjo. Hingga berhasil terungkap bahwa penipuan dilakukan AF, asal Gresik, WK, asal Sukodono, Sidoarjo dan satu lagi pelaku masih di bawah umur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tiga tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana penipuan, atau penggelapan . Ancamannya pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (Redho)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:27 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Berita Terbaru