Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta yang berlangsung di Grand Situ Buleud, Jumat (30/1/2026), menuai perhatian dari kalangan insan dan pemerhati koperasi.

Dalam Musda tersebut, Abdul Latief kembali ditetapkan sebagai Ketua Dekopinda Purwakarta. Penetapan itu dipersoalkan karena yang bersangkutan dinilai telah menjabat selama tiga periode, sehingga dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Merujuk Anggaran Rumah Tangga Dekopin Bab VII tentang Komposisi dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama dua periode berturut-turut. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa mantan ketua yang telah menjabat dua periode berturut-turut baru dapat mencalonkan kembali setelah melewati satu periode jeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak juga menyoroti rekam jejak kepemimpinan sebelumnya yang disebut sempat memicu konflik internal hingga terjadi dualisme kepengurusan Dekopinda Purwakarta. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada konsolidasi organisasi dan kinerja gerakan koperasi di daerah.

Musda tersebut dipimpin oleh Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si. Beberapa peserta menilai penerapan serta penafsiran AD/ART Dekopin dalam persidangan belum dilakukan secara konsisten, khususnya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan.

Salah satu peserta Musda menyebutkan bahwa forum musyawarah seharusnya menjadi momentum pembenahan organisasi. “Musda idealnya menjadi sarana penguatan dan pembelajaran bersama agar konflik serupa tidak terulang,” ujarnya.

Hingga kini, Dekopinda Kabupaten Purwakarta diketahui belum memiliki AD/ART yang ditetapkan secara mandiri. Kondisi tersebut dinilai membuat pelaksanaan Musda rawan perbedaan tafsir aturan, sehingga AD/ART Dekopin Pusat seharusnya dijadikan rujukan utama.

Sejumlah insan koperasi berharap Dekopinwil Jawa Barat dan Dekopin Pusat dapat melakukan peninjauan serta memberikan penegasan atas hasil Musda, guna menjaga tata kelola organisasi dan mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.

Penulis : Tim/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan
Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken
Anggaran Kerja Sama Media Dipangkas Tajam, Insan Pers Purwakarta Menduga Ada Keterlibatan Bupati dan Kepala BKAD
Kapolres Sumenep Pimpin Apel dan Pemeriksaan Personel Satlantas
Perkuat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolres Sumenep Jalin Silaturrahmi dengan Ketua PCNU
Komitmen Polri Bersih Narkoba, Kapolres Sumenep Laksanakan Tes Urine Personel Sat Reskrim
Hari Gizi Nasional, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Gizi sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:37 WIB

Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:27 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:20 WIB

Anggaran Kerja Sama Media Dipangkas Tajam, Insan Pers Purwakarta Menduga Ada Keterlibatan Bupati dan Kepala BKAD

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:55 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Apel dan Pemeriksaan Personel Satlantas

Berita Terbaru