Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta yang berlangsung di Grand Situ Buleud, Jumat (30/1/2026), menuai perhatian dari kalangan insan dan pemerhati koperasi.

Dalam Musda tersebut, Abdul Latief kembali ditetapkan sebagai Ketua Dekopinda Purwakarta. Penetapan itu dipersoalkan karena yang bersangkutan dinilai telah menjabat selama tiga periode, sehingga dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Merujuk Anggaran Rumah Tangga Dekopin Bab VII tentang Komposisi dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama dua periode berturut-turut. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa mantan ketua yang telah menjabat dua periode berturut-turut baru dapat mencalonkan kembali setelah melewati satu periode jeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak juga menyoroti rekam jejak kepemimpinan sebelumnya yang disebut sempat memicu konflik internal hingga terjadi dualisme kepengurusan Dekopinda Purwakarta. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada konsolidasi organisasi dan kinerja gerakan koperasi di daerah.

Musda tersebut dipimpin oleh Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si. Beberapa peserta menilai penerapan serta penafsiran AD/ART Dekopin dalam persidangan belum dilakukan secara konsisten, khususnya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan.

Salah satu peserta Musda menyebutkan bahwa forum musyawarah seharusnya menjadi momentum pembenahan organisasi. “Musda idealnya menjadi sarana penguatan dan pembelajaran bersama agar konflik serupa tidak terulang,” ujarnya.

Hingga kini, Dekopinda Kabupaten Purwakarta diketahui belum memiliki AD/ART yang ditetapkan secara mandiri. Kondisi tersebut dinilai membuat pelaksanaan Musda rawan perbedaan tafsir aturan, sehingga AD/ART Dekopin Pusat seharusnya dijadikan rujukan utama.

Sejumlah insan koperasi berharap Dekopinwil Jawa Barat dan Dekopin Pusat dapat melakukan peninjauan serta memberikan penegasan atas hasil Musda, guna menjaga tata kelola organisasi dan mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.

Penulis : Tim/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Kapolda Jatim Tinjau Arus Mudik Ketapang–Gilimanuk Jelang Penutupan Nyepi
Rumah Kebangsaan Jatim dan Polda Jatim Salurkan Sembako untuk Mahasiswa Jelang Idulfitri
KJS Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran, Wabup Sumenep Turut Mendampingi
Kapolres Sumenep Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Jelang Lebaran
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:20 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Arus Mudik Ketapang–Gilimanuk Jelang Penutupan Nyepi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:53 WIB

Rumah Kebangsaan Jatim dan Polda Jatim Salurkan Sembako untuk Mahasiswa Jelang Idulfitri

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:12 WIB

KJS Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran, Wabup Sumenep Turut Mendampingi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:35 WIB

Kapolres Sumenep Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Jelang Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Berita Terbaru

Fauzi As

Opini

Dua Wajah Negara

Kamis, 19 Mar 2026 - 00:34 WIB

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyapa dan melepas ratusan pemudik yang diberangkatkan menggunakan bus dalam program mudik bersama.

Daerah

Bupati Pasuruan Berangkatkan Ratusan Pemudik dengan 7 Bus

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:25 WIB