Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta yang berlangsung di Grand Situ Buleud, Jumat (30/1/2026), menuai perhatian dari kalangan insan dan pemerhati koperasi.

Dalam Musda tersebut, Abdul Latief kembali ditetapkan sebagai Ketua Dekopinda Purwakarta. Penetapan itu dipersoalkan karena yang bersangkutan dinilai telah menjabat selama tiga periode, sehingga dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Merujuk Anggaran Rumah Tangga Dekopin Bab VII tentang Komposisi dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama dua periode berturut-turut. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa mantan ketua yang telah menjabat dua periode berturut-turut baru dapat mencalonkan kembali setelah melewati satu periode jeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak juga menyoroti rekam jejak kepemimpinan sebelumnya yang disebut sempat memicu konflik internal hingga terjadi dualisme kepengurusan Dekopinda Purwakarta. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada konsolidasi organisasi dan kinerja gerakan koperasi di daerah.

Musda tersebut dipimpin oleh Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si. Beberapa peserta menilai penerapan serta penafsiran AD/ART Dekopin dalam persidangan belum dilakukan secara konsisten, khususnya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan.

Salah satu peserta Musda menyebutkan bahwa forum musyawarah seharusnya menjadi momentum pembenahan organisasi. “Musda idealnya menjadi sarana penguatan dan pembelajaran bersama agar konflik serupa tidak terulang,” ujarnya.

Hingga kini, Dekopinda Kabupaten Purwakarta diketahui belum memiliki AD/ART yang ditetapkan secara mandiri. Kondisi tersebut dinilai membuat pelaksanaan Musda rawan perbedaan tafsir aturan, sehingga AD/ART Dekopin Pusat seharusnya dijadikan rujukan utama.

Sejumlah insan koperasi berharap Dekopinwil Jawa Barat dan Dekopin Pusat dapat melakukan peninjauan serta memberikan penegasan atas hasil Musda, guna menjaga tata kelola organisasi dan mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.

Penulis : Tim/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terbaru