Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta yang berlangsung di Grand Situ Buleud, Jumat (30/1/2026), menuai perhatian dari kalangan insan dan pemerhati koperasi.

Dalam Musda tersebut, Abdul Latief kembali ditetapkan sebagai Ketua Dekopinda Purwakarta. Penetapan itu dipersoalkan karena yang bersangkutan dinilai telah menjabat selama tiga periode, sehingga dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Merujuk Anggaran Rumah Tangga Dekopin Bab VII tentang Komposisi dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama dua periode berturut-turut. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa mantan ketua yang telah menjabat dua periode berturut-turut baru dapat mencalonkan kembali setelah melewati satu periode jeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak juga menyoroti rekam jejak kepemimpinan sebelumnya yang disebut sempat memicu konflik internal hingga terjadi dualisme kepengurusan Dekopinda Purwakarta. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada konsolidasi organisasi dan kinerja gerakan koperasi di daerah.

Musda tersebut dipimpin oleh Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si. Beberapa peserta menilai penerapan serta penafsiran AD/ART Dekopin dalam persidangan belum dilakukan secara konsisten, khususnya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan.

Salah satu peserta Musda menyebutkan bahwa forum musyawarah seharusnya menjadi momentum pembenahan organisasi. “Musda idealnya menjadi sarana penguatan dan pembelajaran bersama agar konflik serupa tidak terulang,” ujarnya.

Hingga kini, Dekopinda Kabupaten Purwakarta diketahui belum memiliki AD/ART yang ditetapkan secara mandiri. Kondisi tersebut dinilai membuat pelaksanaan Musda rawan perbedaan tafsir aturan, sehingga AD/ART Dekopin Pusat seharusnya dijadikan rujukan utama.

Sejumlah insan koperasi berharap Dekopinwil Jawa Barat dan Dekopin Pusat dapat melakukan peninjauan serta memberikan penegasan atas hasil Musda, guna menjaga tata kelola organisasi dan mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.

Penulis : Tim/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru