NasDem DKI Tolak Pemilihan Sistem Proporsional Tertutup

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menolak pemilihan sistem proporsional tertutup yang disebutkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan yang diajukan oleh para pemohon untuk dilakukan judicial review.

Salah satu bentuk penolakannya, Ia langsung mengutus utusannya yang tergabung dalam DPP Badan Hukum (BAHU) Partai NasDem untuk mengawal uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin yang ditolak adalah ‘aturan sistem Pemilu proporsional terbuka yang diwacanakan untuk menjadi tertutup’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan sistem proporsional tertutup, surat suara pemilihan legislatif (Pileg) yang akan diberikan ke pemilih hanya akan berisi logo Parpol tanpa mencantumkan nama calon legislatif (Caleg).

Menurut Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta itu menilai, sistem Pemilu proposional tertutup yang direncanakan merupakan sebuah langkah kemunduran demokrasi.

Tak hanya itu, sistem proposional tertutup akan merampas hak-hak rakyat dalam mengutus wakilnya yang berpotensi dari dapilnya di mengisi lembaga pemerintahan.

“NasDem tegas menolak perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup,” ujar Legislator Partai NasDem itu kepada awak media lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (05/01/2023).

Bendahara Umum DPP BAHU NasDem itu telah memberikab kuasa kepada kuasa DPP BAHU NasDem untuk melakukan pengawalan JR yang dilakukan di MK.

“Saya resmi memberikan kuasa kepada BAHU NASDEM cq : Rekan Regginaldo Sultan, Ucok Edison, Eric Manurung dkk untuk bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup registrasi nomor perkara:114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” terang Wibi.

Wibi berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menolak upaya pemohon yang meminta agar sistem pemilu terbuka menjadi proporsional tertutup.

Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Mereka didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.

Keenam pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (Red)

Berita Terkait

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari
Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah
Bupati Ipuk dan Forkopimda Pantau Harga Bapok di Pasar Blambangan, Sejumlah Komoditas Naik
Lukman Hakim Keluhkan LSD 90 Persen dan Beban Gaji THL ke Kementerian Dalam Negeri
Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026
Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:22 WIB

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:07 WIB

Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Bupati Ipuk dan Forkopimda Pantau Harga Bapok di Pasar Blambangan, Sejumlah Komoditas Naik

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:08 WIB

Lukman Hakim Keluhkan LSD 90 Persen dan Beban Gaji THL ke Kementerian Dalam Negeri

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Berita Terbaru

Kepala BPS Bangkalan, Fajar Fatahillah, saat bertemu jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan membahas persiapan Sensus Ekonomi 2026, Rabu (25/2/2026).

Pemerintahan

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyapa mahasiswa dan diaspora Indonesia saat tiba di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Rabu (25/2/2026).

Internasional

Mahasiswa Indonesia di PEA Antusias Sambut Kunjungan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Feb 2026 - 12:02 WIB

Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta.

Nasional

Pengelolaan Sampah Surabaya Terbaik se-Indonesia Tahun 2025

Kamis, 26 Feb 2026 - 10:11 WIB