BANYUWANGI, detikkota.com – Organisasi Masyarakat Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (BALAWANGI) melalui divisi hukum dan hak asasi manusia kembali mendampingi TN warga Dusun Palurejo RT 001 RW 014, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, dalam agenda penyidikan oleh pihak kepolisian sektor muncar.
Sebelum acara penyidikan dimulai, Polsek Muncar melakukan pra rekrontruksi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor. Sabtu (26/03/2022).
Agenda pra rekrontruksi yang dilakukan oleh Polsek Muncar kepada terlapor dan pelapor dimulai pada pukul 13.00 WIB dihalaman Polsek Muncar yang berlokasi di Jl. Raya Kedungrejo, Dusun Krajan Desa Kedungrejo, kecamatan Muncar hingga pukul 15.00 WIB.
“Pra rekrontruksi ini berjalan sekitar dua jam. Dengan memeragakan sekitar belasan adegan baik dari pihak terlapor dan pelapor,” jelas Ahmad Mukhlisin, S.H Kuasa hukum TN.
Saat memeragakan adegan penusukan yang dilakukan oleh Rifki Iqbal Arasyid yang tak lain adalah mantan kekasih pelapor. TN beberapa kali menangis tersedu-sedu karena trauma yang dialaminya cukup berat atas kejadian itu.
“Dia (korban TN) menangis karena trauma yang diderita saat memperoleh perlakuan percobaan pembunuhan oleh mantan kekasih,” urai Kuasa Hukum TN saat melakukan pendampingan pada sang klien.
Tidak cukup disitu, terpantau awak media Ahmad Mukhlisin, S.H Ketua Divisi Hukum dan HAM BALAWANGI yang sekaligus Kuasa Hukum pelapor juga mendampingi TN masih dimintai keterangan tambahan oleh pihak penyidik Polsek Muncar.
Sekedar di ketahui, korban TN merupakan salah satu mahasiswi universitas ternama di Jawa Timur. Saat ini, TN masih terdaftar dan aktif sebagai Mahasiswi semester IV Fakuktas Perikanan. (her)