SUMENEP, detikkota.com – Puluhan pedagang yang mengatasnamakan Peguyuban Pasar Anom menggelar aksi demonstrasi di pasar tempat mereka berjualan, Senin (4/12/2023).
Aksi dipicu adanya dugaan ketidakberesan tata kelola salah satu kios milik Fathor Rahman di Pasar Anom yang terletak Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep tersebut.
Kuasa Hukum Paguyuban Pasar Anom, Kamarullah dalam orasinya mengatakan, pihak pasar tidak boleh kalah terhadap oknum oknum yang mengatasnamakan LSM, media maupun Advokat sekalipun yang hendak menguasai Pasar Anom.
Pihaknya meminta agar pengelola pasar membuka kios milik Fathor Rahman sebagai pemilik sah.
“Kami kaget kok tiba-tiba kios klien kami ada yang menggembok, setelah kami tanyakan ke pihak pasar ternyata juga tidak tahu, ini kan aneh,” ucap Kamarullah.
Menurutnya, bukti kepemilikan kios atas nama Fathor Rahman berdasarkan Surat Perjanjian Pasar yang ditandatangani oleh Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep dengan kliennya dengan Nomor; 602/ANM/BS-14/435.109.5/2023.
“Namun tiba-tiba ada pihak lain yang memasukkan barang dan mengelola kios itu. Klien kami tidak tahu siapa pemilik barang tersebut karena saat dimasukkkan klien saya sedang di luar kota,” bebernya.
Kamarullah menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memperjualbelikan atau menyewakan kios itu pada pihak lain karena itu tidak dilarang di Perbup (Peraturan Bupati),” tandasnya.
Dia meminta semua barang yang ada di dalam kios kliennya dikeluarkan dan ditempatkan di kantor pengelola pasar.
Sementara itu, Kepala Pasar Anom, H. Ibnu Hajar mengatakan, mengaku ada yang meminta untuk membuka klien itu tetapi pihaknya hanya membuka gembok dan tidak sampai membuka kios.
“Saat ini, ada unras pemilik toko (Pemegang SP) yang juga meminta gemboknya dibuka, tetapi kami perjelas lagi bahwa kami hanya membuka gembok dan tidak membuka kiosnya,” kata Ibnu.
Ibnu menceritakan, sebelumnya kios tersebut milik Hj. Asmaul Husna, lalu selang beberapa tahun ditempati ponakannya yang bernama Kholida.
“Sejak pertengahan tahun lalu, Hj. Asmaul Husna menyerahkan kembali kios itu kepada dinas yang kemudian dimohon oleh Pak Fathor. Sehingga saat ini pemilik surat perjanjian itu adalah yang bersangkutan,” terangnya.
Diduga kata Ibnu, barang-barang di dalam kios milik Kholida, keponakan dari pemilik Surat Perjanjian (SP) sebelumnya, Hj. Asmaul Husna.
Meski demikian, pihaknya tidak tahu terkait persoalan kios tersebut. ”Soal cekcok dan termasuk gembok pertama yang dibuka maupun yang diganti kami tidak tahu,” pungkasnya.