SUMENEP, detikkota.com – Panitia Khusus (Pansus) II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menilai usulan pembentukan Dinas Tenaga Kerja yang akan berdiri sendiri dengan tipe B di bawah lingkungan Pemkab Sumenep tidak layak.
Anggota Pansus II DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, bagian Tenaga Kerja akan dipisah dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, usulan Dinas Tenaga Kerja untuk menjadi OPD mandiri tidak efektif dan efisien karena beban kerjanya tidak berat.
Selain itu, lanjutnya, jika menjadi OPD mandiri akan berimplikasi pada bengkaknya anggaran, baik yang berkenaan dengan pengisian jabatan eselon 2 dan eselon 3, yang di dalamnya ada tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin). Termasuk, akan berimplikasi pada biaya operasional kantor dan lainnya.
“Sangat tidak layak kalau bagian Tenaga Kerja berdiri sendiri. Karena hanya akan ngurus tenaga kerja di Kabupaten Sumenep,” tandasnya, Sabtu (1/4/2023).
Politisi senior itu khawatir jika usulan Dinas Tenaga Kerja disetujui, hanya akan menjadi OPD tempat menampung para pejabat/ASN yang kurang profesional.
“Nanti hanya dibuat tempat ‘pembuangan’ orang-orang (pejabat),” imbuhnya.
Pihaknya menyarankan bagian Tenaga Kerja tetap menyatu dengan dinas lain. Di samping lebih efektif juga untuk efisiensi anggaran.
“Perlu dicarikan OPD yang bisa menampung satu bidang yang mengurusi tenaga kerja,” usulnya.
Lebih jauh Politisi Demokrat itu meminta usulan bagian Tenaga Kerja yang akan menjadi dinas tersendiri dikaji secara komprehensif untuk mengetahui urgensi dan dampaknya.
Hanafi tidak menyoal tentang usulan Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Badan Pendapatan. Sebab, menurutnya tugas dan fungsi kedua OPD tersebut cukup banyak.
Apalagi, Badan Riset dan Inovasi Daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres), meskipun tetap membutuhkan kajian.
“Yang perlu dikaji, apakah Inpres itu juga berlaku sampai ke kabupaten/kota, atau tergantung kebutuhan?,” tanyanya.
Sementara usulan Dinas Pendapatan menjadi OPD mandiri dinilainya layak. Mengingat dinas tersebut akan ada tambahan beban kerja, di antaranya pajak kendaraan dan beberapa sektor pendapatan yang selama ini dikelola pihak provinsi, akan diserahkan ke daerah.
Untuk diketahui, dalam Raperda yang saat ini sedang dibahas Pansus II, terdapat 3 lembaga yang diusulkan berdiri sendiri, yakni Dinas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah tipe B, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B.(red)