PCNU Sumenep Luncurkan Gerakan Koin Konfercab 2025 untuk Wujudkan Kemandirian Pendanaan

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep resmi meluncurkan Gerakan Koin Konferensi Cabang (Konfercab) 2025 pada Minggu (10/8/2025). Peluncuran dilakukan di sela pertemuan rutin bulanan Bahtsul Masail dan Konsolidasi NU Sumenep di Masjid Jamik Al-Ikhlas, MWCNU Dungkek, dipimpin Rais PCNU Sumenep KH Hafidhi Sarbini, Rais MWCNU Dungkek KH Roji Fawaid Baidhawi, dan jajaran pengurus PCNU Sumenep.

Ketua PCNU Sumenep, KH A Pandji Taufiq, menyebut gerakan ini bertujuan sebagai syiar NU hingga ke tingkat akar rumput, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pihak luar dalam pendanaan Konfercab yang dijadwalkan akhir tahun ini.

“Gerakan Koin Konfercab bukan sekadar penggalangan dana, tapi simbol keterlibatan jamaah dan jama’iyah NU. Ini semangat kemandirian dan gotong royong yang menjadi ciri NU,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator gerakan, A Quraysi Makki, mengatakan program ini mengusung jargon Konsolidasi Gerakan dan Semangat Satu Barisan untuk memperkuat loyalitas dan sinergi antarstruktur NU, lembaga, badan otonom, serta warga NU di semua tingkatan.

Penggalangan koin akan dilaksanakan 15 Agustus–30 Oktober 2025, diawali sosialisasi di tingkat MWCNU. Penarikan koin akan dilakukan secara bertahap per zona mulai 1 November hingga pertengahan Desember 2025.

Zona I meliputi Talango, Kalianget, Kota, Batuan, dan Manding; Zona II Saronggi, Bluto, Gili Genting, Gili Raja; Zona III Pragaan, Guluk-Guluk, Ganding; Zona IV Pasongsongan, Ambunten, Dasuk, Rubaru; Zona V Dungkek, Batang-Batang, Gapura, Batu Putih; serta Zona VI Ra’as, Nong Gunong, dan Gayam.

Strategi penggalangan melibatkan kreativitas MWCNU, lembaga, banom, komisariat, pondok pesantren, lembaga pendidikan, alumni PD-PKPNU dan PMKNU, dengan kontribusi minimal Rp50.000 per orang. Gerakan ini juga diperkuat melalui kampanye di media sosial dengan prinsip amanah dan transparansi.

Gerakan Koin Konfercab melibatkan sejumlah lembaga dan badan otonom NU, di antaranya NU Care-LAZISNU Sumenep, GP Ansor, LDNU, Pergunu, serta IPNU-IPPNU Sumenep.

Berita Terkait

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring
Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan
BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang
Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polantas Menyapa Sahur Off The Road, Bagikan Makanan dan Edukasi Lalu Lintas
Bupati Achmad Fauzi Buka Festival Bazar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
250 Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ngerandu Buko di Pantai Marina Boom Banyuwangi
Warga dan Kades Margaluyu Bantah Pemberitaan Terkait Japfa, Siap Gunakan Hak Jawab

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:05 WIB

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring

Senin, 23 Februari 2026 - 15:44 WIB

BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang

Senin, 23 Februari 2026 - 15:04 WIB

Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri

Senin, 23 Februari 2026 - 11:11 WIB

Satlantas Polres Sumenep Gelar Polantas Menyapa Sahur Off The Road, Bagikan Makanan dan Edukasi Lalu Lintas

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bupati Achmad Fauzi Buka Festival Bazar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Berita Terbaru

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Pemerintahan

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:32 WIB

Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman beralkohol dari dua restoran saat pengawasan RHU di sejumlah wilayah Kota Surabaya selama Ramadan.

Daerah

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:05 WIB