Pelaku Pencabulan Bocah 11 Tahun di Sumenep Akhirnya Ditahan

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Pelaku pencabulan pada bocah 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditahan oleh Polres setempat.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku yang berinisial B telah mengaku melakukan tindakan bejat tersebut pada Mawar (nama samaran) yang masih berumur 11 tahun.

Sebab itu, petugas tidak memperpanjang persoalan itu dan langsung melakukan penahanan, terhadap pelaku yang merupakan warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, dia mengakui perbuatannya itu, sesuai dengan yang dilaporkan oleh keluarga kepada Polres Sumenep pada tanggal 26 April 2022 kemarin,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (20/05).

Diketahui, pelaku dilaporkan atas tindakan pemerkosaan dan pencabulan secara paksa kepada bocah perempuan berusia 11 tahun.

Widiarti juga menerangkan jika pelaku sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Sumenep. Namun, beberapa jam dari jadwal yang ditentukan, pelaku memenuhi undangan Polres.

“Jadwalnya kemarin kan Selasa tanggal 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Tapi dia datang sekitar pukul 14.00 WIB. Kami lupa tidak memberitahu ulang kepada media,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan metode hukum normatif, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terhadap. Dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Penjaranya 15 tahun,” singkat mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Terpisah, Sekretaris Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Ainur membenarkan, bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep.

Dirinya mengaku sebagai orang yang menghantarkan B saat memenuhi panggilan Polres Sumenep.

“Betul, kemarin sudah ditahan. Saya yang mengantarkan. Alhamdulilah, tidak berbelit-belit,” jelasnya. (Redho)

Berita Terkait

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025
Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin
Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman
Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:11 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Rabu, 17 September 2025 - 13:42 WIB

Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025

Rabu, 17 September 2025 - 13:37 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

Rabu, 17 September 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas

Berita Terbaru